(BAB SHALAT) fardhu mandi ada dua macam, yaitu :
1. berniat menghilangkan hadas bagi orang junub atau bagi yang berhaid, atau bagi wanita yang bernifas yakni menghilangkan hukumnya (junub/haid/nifas dan yang serupa dengan itu), juga berniat menunaikan fardhu mandi (adapun niat diucapkan didalam hati), menghilangkan hadas, niat bersuci dari hadas, atau niat menunaikan mandi wajib. demikian pula boleh juga niat mandi untuk shalat, bukan niat mandi belaka.
wajib menyertakan niat pada awal membasuh badan, walaupun membasuh itu dari bagian bawah. kalau seseorang baru berniat mandi sesudah membasuh badan umpamanya pada tangan, maka ia wajib mengulangi membasuh tangan itu, kalau seseorang niat menghilangkan hadas junub dan membasuh sebagian badan lalu tidur, kemudian ketika bangun bermaksud membasuh sebagian badan yang lainnya yang belum terbasuh tadi, maka ia tidak perlu mengulangi niatnya
mandi dengan air yang menyucikan, sebagaimana yang telah diterangkan dimuka, dengan alasan bahwa air yang berubah dari keadaan semula cukup berbahaya walaupun tercampur benda yang berada pada anggota badan orang yang mandi, misalnya ja'faron. tapi berbeda pendapat dengan orang banyak. cukup dengan perkiraan menyeluruhnya air pada kulit dan rambut, walaupun tidak yakin. tidak wajib meyakinkan menyeluruhnya air pada kulit rambut, bahkan cukup dengan adanya perkiraan yang kuat bagi yang mandi, seperti halnya dalam masalah wudhu. orang yang mandi wajib dan sunat sebelumnya disunatkan membaca bismillah, membuang kotoran yang suci misalnya mani dan ingus maupun yang najis misalnya madzi cukup dengan satu kali mandi saja. tapi apabila orang yang keluar mani hendaknya membuang air kencing dulu sebelum mandi agar sisa air mani yang berada dalam salurannya keluar.
sesudah membuah kotoran lalu berkumur, menghirup air ke hidung dan wudhu dengan sempurna, sebab mengikuti jejak rasulullah sebagaimana hadis yang diriwayatkan syakhan. disunatkan wudhunya jangan sampai batal hingga selesai mandi, jika batal sunat mengulanginya kembali. menurut pendapat imam muhamili, sunat wudhu khusus mandi wajib itu dhaif. yang lebih utama, tidak mengakhirkan mencucui kedua kakinya sesudah mandi, seperti dijelaskan dalam kitab raudhah, walaupun ada keterangan dalam hadis bukhari yang memperbolehkan mengakhirkannya. bila wudhu pada pertengahan mandi atau sesudahnya, yang demikian itu telah memperoleh asal kesunatannya. tetapi yang lebih utama hendaklah mendahulukan wudhu dan makruh bila meninggalkannya. apabila wudhunya itu diniatkan untuk mandi sunat, kalau berhadas junub tanpa hadas kecil. kalau berhadas kecil dan sebagainya, supaya tidak menimbulkan perselisihan dengan orang yang mewajibkannya, yaitu yang berpendapat bahwa hadis kecil tidak tercakup dengan menghilangkan hadas besar. jika wudhu batal sesudah hilang hadas junub dari semua anggota wudhu, tetap wajib wudhu secara tertib dengan niat. sunat membersihkan lipatan anggota wudhu, misalnya telinga, ketiak, pusat, ujung mata , tempat luka, pangkal rambut dan membasuh kepala dengan meratakan air sesudah menyela-nyelai, bila kepalanya ada rambutnya. tidak sunat mendahulukan bagian kanan kepala bagi orang yang tidak putus tangannya, lalu membasuhnya dan berlanjut ke bagian kiri, dan menggosok-gosok badan yang terjangkau oleh tangan, supaya keluar dari pendapat orang yang mewajibkan demikian.
sunat membasuh seluruh badan sebanyak tiga kali berulang-ulang, menggosok, membaca bismillah, dan zikir sesudahnya. menurut kaul yang termahsyur, pelaksanaannya bisa menggunakan air yang menggenang (air bak), dengan menggerakan badan tiga kali, walaupun tidak memindahkan kedua telapak kaki ke tempat lain. sunat menghadap ke arah kiblat, terus-menerus, meninggalkan pembicaraan yang tidak perlu, dan tidak menyeka badan tanpa udzur. setelah mandi disunatkan membaca dua kalimat syahadat serta doa yang menyertainya, sebagaimana bacaan ketika selesai wudhu yang sudah diterangkan sebelumnya. tidak boleh (makruh) mandi karena junub atau yang lainnya seperti wudhu, pada air yang menggenang kurang dari 2 kulah atau pun persyaratan lainnya dalam kesucian air. misalnya air yang bersumber dari mata air yang tidak mengalir airnya kecuali air laut yang melimpah..
sabda nabi saw :
tidak boleh salah seorang di antara kamu mandi dalam air yang mengenang, padahal dia junub.
cabang dalam permasalahan mandi junub :
mandi karena hadas junub dan sekaligus mandi untuk shalat jumat umpamanya dengan niat dua maksud tadi, maka keduanya dinyatakan boleh walaupn yang lebih utama adalah memisahkannya yakni mandi wajib sendiri dan mandi sunat pun sendiri. atau jika berniat hanya untuk salah satunya , maka yang di niati itu sajalah yang berhasil. kalau seseorang sudah berhadas kecil lalu ia mandi junub, maka cukup dengan sekali mandi , walaupn tidak berniat wudhu dan tidak menertibkan membasuh anggotanya.
orang yang junub haid dan nifas setelah tidak lagi mengeluarkan darah disunatkan mencuci farinya dan berwudhu untuk tidur, makan dan minum. makruh mengerjaka sesuatu seperti tdur, makan atau minum tanpa wudhu, seyogyanya sebelum mand tidak membuang rambut, kuku, demikian juga darah. sebab yang demikian itu akan dikembalikan kelak diakhirat dalam keadaan junub boleh membuka aurat ketika mandi ditempat yang sepi atau di depan orang yang boleh melihat auratnya , misalnya istri atau budak wanita yang dimilikinya tapi adapun menutup aurat itu lebih utama. haram membuka aurat jika ada orang yang diharakan melihat auratnya, seperti haram membuka aurat di tempat yang sepi tanpa maksud tertentu. namun boleh membukanya bila ada maksud tersendiri, nanti aka di bahas pada bab yang lain.
pasal tambahan tentang mandi sunnah ada 17 macam yaitu :
1. mandi hendak solat jum'at yakni waktunya sejak terbit fajar shadiq.
2. mandi hendak solat idul fitri yakni waktunya sejak masuk pertengahan malam.
3. mandi hendak solat adha yakni waktunya sejak masuk pertengahan malam.
4. mandi hendak solat istisqa yakni sebelum melakukan shalat istisqa
5. mandi hendak solat gerhana bulan sebelum melaksanakan shalat
6. mandi hendak solat gerhana matahari sebelum melaksanakan shalat
7. mandi sehabis memandikan mayat mandi yang dilakukan sehabis memandikan mayat saudara muslim atau mayat orang kafir.
8. mandi setelah masuk islam yakni mandinya seseorang yang baru masuk islam maka sunnat hukumnya, tapi apabila terdapat hadas besar, haid atau dalam keadaam junub maka wajib mandi.
9. mandi sesudah sembuh dari penyakit gila yakni mandi sehabis sembuh dari sakit gila sunnat hukumnya karena dikhawatirkan ketika dalam keadaan gila pernah mengeluarkan mani baik nyata terlihat atau tidak.
10. mandi sesudah sembuh dari penyakit ayan pengertiannya hampir sama dengan kesunatan mandi sehabis sembuh dari penyakit gila.
11. mandi ketika hendak ber ihram baik haji atau umrah yakni dalam hal ini tiada perbedaan antara yang baligh ataupun yang belum baligh, apabila tidak ada air maka boleh bertayamum
12. mandi hendak masuk kota mekkah , khusus bagi mereka yang hendak berihram haji dan umrah
13. mandi hendak wukuf di arafah
14. mandi karena bermalam di mudzalifah
15. mandi hendak melempar jumrah yang 3 yaitu jumrotul ula. jumrotul wutsha, jumrotul aqabah adapun melempar jumrah aqabah pada hari nahr (hari kurban) tidak disunatkan mandi karena waktunya berdekatan dengan mandi wuquf di arafah.
16. mandi hendak thawaf yakni mandi yang dilakukan ketika hendak melaksanakan thawaf, baik thawaf qudum, ifadhah, maupun thawaf wada
17. mandi lain-lain seperti mandi hendak shalat fardhu.