temasuk najis, yaitu anjing, babi dan anak kedua hewan itu, baik antara anjing dengan anjing, anjing dengan babi, ataupun dengan hewan lain walaupun dengan manusia. adapun ulat bangkai anjing dan babi adalah suci sebab ulat bukan dari bangkai itu, melainkan anak ulat yang lahir padanya. demikian pula sarang laba-laba, suci menurut kaul yang mahsyur, seperti yang dikatakan oleh syeh subki dan adzra'i. pengarang kitab uddah dan hawi menetapkan bahwa sarang laba-laba adalah najis. begitu juga suci setiap sesuatu yang keluar dari kulit, misalnya keringat ular hidup. demikian menurut fatwa sebagian ulama.
akan tetapi syaikhuna berkata ,"hal itu membutuhkan pemikiran lagi, bahkan yang mendekati kebenaran ialah, bahwa barang itu najis, sebab merupakan sebagian dari badan yang terpisah dari hewan hidup. hal itu seperti bangkainya saja ( najis hukumnya ).
selanjutnya syaikhuna berkata;" kalau anjing atau babi bersetubuh dengan seorang perempuan, lalu melahirkan anak berupa manusia, maka anak itu najis, walaupun demikian, ia tetap dituntut melaksanakan kewajiban shalat dan lain-lainnya.
yang jelas, ia dimaafkan dari setiap perkara yang terpaksa bersentuhan dengan orang lain, misalnya bersentuhan dengan istri atau saudaranya. dia boleh menjadi imam shalat, sebab tidak diwajibkan baginya mengulangi shalat, boleh masuk ke masjid untuk shalat berjamaah dan ibadah lainnya selama tidak membasahi masjid, jadi badannya haruskering dahulu. dalam kitab al bujairimi diterangkan bahwa anak tersebut suci, oleh karena itu boleh msauk mesjid meskipun membasahi mesjid, bersentuhan dengan orang lain, dan sebagainya. hanya ia tidak boleh kawin dengan orang lain selain dengan seseorang dari bangsanya, sebab orang tuanya bukan manusia.