باب الصلاة
هي شرعاأقوال وأفعال مخصوصة مفتتحة باتكبيرومختتمة بالتّسليم و سمّيت بذلك لاشتمالها على الصلاة لغة و هي الدّعاء والمفروضات العينيّةخمس في كلّ يوم وليلة معلومة من الدّين بالضّرورة فيكفر جاحدها و لم تجتمع هذه الخمس لغيرنبيّنا محمّدصلى الله عليه و سلّم
وفرضت ليلة الإسراء بعد النّبوّة بعشر سنين وثلاثة أشهر ليلة سبع وعشرين من رجب ولم تجب صبح يوم تلك اللّيلة لعدم العلم بكيفيّتها
(salat mulai di
fardukan pada malam isra , sepuluh tahun tiga bulan sesudah kenabian , tepatnya
pada malam 27 rajab.salat subuh belum diwajibkan pada malam itu karena belum
diketahui tata caranya.وفرضت ليلة الإسراء بعد النّبوّة بعشر سنين وثلاثة أشهر ليلة سبع وعشرين من رجب ولم تجب صبح يوم تلك اللّيلة لعدم العلم بكيفيّتها
إنّما
تجب المكتوبة أي الصّلوات الخمس على كلّ مسلم مكلّف أي بالغ عاقل ذكر أو
غيره طاهر فلا تجب على كافر أصليّ و صبيّ و مجنون و مغمى عليه و سكران بلا
تعدّ لعدم تكليفهم و لا على حائض و نفساء لعدم صحّتها منهما و لا قضاء
عليهما بل تجب على مر تدّ و متعدّ بسكر
shalat yang difardukan ada 5 , wajib dikerjakan oleh muslim yang mukalaf , balig , berakal , laki - laki atau yang lainnya (perempuan dan waria) yang suci . tidak diwajibkan kepada kafir tulen (belum membaca syahadat) , anak kecil , orang gila , orang yang berpenyakit ayan , dan orang mabuk yang melampui batas. mereka tidak dituntut untuk mengerjakannya (karena tidak berakal atau rusak akalnya) tidak diwajibkan pula atas perempuan yang haid atau nifas , salatnya tidak sah (karena kotor atau najis) bagi mereka tidak wajib qadha , tetapi bagi orang yang murtad dan menyengaja mabuk , wajib mengqadha salatnya.
ويقتل أي المسلم المكلّف الطّاهرحدّابضرب عنق إن إخرجهاأي المكتوبةعامدا عن وقت جمع لهاإن كان كسلامع اعتقاد وجوبها إن لم يتب بعد الإستتابة
sebagaimana sabda nabi muhammad saw :
tanda pertama yaitu telah genap usia 15 tahun dengan hitungan kalender bulan hijriah secara penentuan pasti dengan berdasarkan kesepakatan ulama pada laki-laki dan perempuan. dan permulaan penghitungan usia itu dari terpisahnya seluruh tubuh/awal kelahiran.
dan sama saja, keluar air mani itu dari caranya yang biasa alamiah atau dari selainnya disertai dengan mengalami tesumbatnya saluran keluar yang asli.
dan sama saja keluar air mani itu disaat tidur ataupun terjaga melalui persetubuhan ataupun lainnya.
(bagi laki-laki dan perempuan di usia 9 tahun) dengan hitungan kalender hijriah secara penentuan pasti menurut syeh al baijuri dan syeh asy-syarbini.
sedangkan pendapat yang dipegang kuat oleh syeh ibnu hajar al haitamai dan syaikhul islam syeh abi yahya zakaria al anshory bahwa hal itu secara perkiraan.
dan syeh abdul karim menukil dari syeh ar-romli "sesungguhnya penghitungan itu secara perkiraan pada perempuan dan secara penentuan pasti pada laki-laki.
dan adapun khuntsa (orang berkelamin dua jenis) maka hukum balighnya adalah bahwasanya jika ia mengeluarkan air mani dari penisnya dan haidh dari vaginanya maka dihukumi dengan baligh baginya. lalu jika ditemukan salah satunya yakni air mani pada penisnya atau haidh dari vaginanya atau kedua-duanya dari salah satu kelaminnya itu maka tidak dihukumi dangan baligh baginya.
sesungguhnya pengarang kitab safinatunajah syeh salim bin sumair menyebutkan masalah permulaan dalam ilmu fiqih akan tanda-tanda baligh hanyalah karena sesungguhnya tempat bergantungnya pembebanan hukum itu berotasi pada usia baligh bukan pada anak kecil laki-laki dan anak kecil perempuan.
akan tetapi wajib secara fardhu kifayah bagi orang tua kedua anak-anak itu baik berjenis kelamin laki-laki atau perempuan agar ia memerintahkan anak itu untuk sholat da hal-hal yang berkaitan atasnya seperti wudhu dan semacamnya , setelah kedua anak itu genak berusia 7 tahun, apabila kedua anak itu telah memasuki usia tamyiz
orang yang meninggalkan salat karena ingkar terhadap kewajiban tersebut harus di bunuh (karena hukumnya kafir)karena itu jenazahnya tidak perlu dimandikan dan disalatkan.
cara mengerjakan qada salat :
1.sunat menertibkan qada salat yang tertinggalnya misalnya , mengqada salat subuh sebelum salat lohor , dan seterusnya . sunat pula mendahulukan qada yang tertinggal karena udzur sebelum salat ada (tepat waktunya) yang tidak dikhawatirkan kehabisan waktu.
menurut kaul yang mu'tamad , walaupun dikhawatirkan tertinggal solat berjamaah , qada tetap harus didahulukan.(sebagaimana sunat rasulullah saw pada waktu perang khandaq , belia mendahulukan qada solat asar sebelum solat fardu magrib,padahal waktu itu matahari sudah terbenam)
3.apabila khawatir kehabisan waktu bagi salat hadir --baik karena sebagian rakaatnya--sekalipun sesaat diluar waktu yang telah ditentukan , ia wajib memulainya dengan salat hadir.
4.wajib mendahulakn qada salat yang tertinggal bukan karena udzur daripada salat yang tertinggal karena udzur , walaupun tidak tertib , sebab tertib itu hukumnya sunat, sedangkan menyegerakan qada tanpa udzur itu adalah wajib.
5.disunatkan mengakhirkan salat sunat rawtib daripada mengqada salat yang tertinggal karena udzur.
6.wajib mengakhirkan sunat rawatib dari pada mengqada salat yang tertinggal tanpa udzur
barang siapa yang meninggal dunia dan ia meninggalkan salat fardhu (hukumnya adalah sebagai berikut)
1.salatnya tidak perlu diqadakan dan tidak perlu difidyahkan
2.menurut pendapatan yang lain , salatnya boleh saja di qadakan baik almarhum/almarhumah (mayat) itu berwasiat atai tidak , syaikh ubadi telah menceritakan pendapat ini dari imam syafi'i,berdasarkan hadis imam bukhari dan lainnya.syaikh subki pernah mengqadakan salat sebagian kerabatnya yang meninggal dunia.
menurut sebagian ulama boleh difidyahkan dengan satu mud bagi setiap salat fardu ,sebagaimana jawaban nabi muhammad saw kepada sahabatnya yang menanyakan cara berbuat baik kepada orang tua yang telah meninggal dunia,yaitu:
orang tua (bapak dan ibu) , kakek serta orang yang diwasiati (mengurus anak) wajib memerintahkan anak lelaki dan perempuannya yang sudah tamyiz ---yaitu yang sudah bisa makan dan minum dan bersuci sendiri---untuk mengerjakan ibadah kepada allah (misalnya , salat , puasa , mengaji , dan sebagainya).demikian pula pemilik hamba sahaya , wajib memerintahkan salat kepada hamba sahayanya , termasuk qhada berikut persyaratannya , yaitu apabila mereka telah berumur 7 tahun atau sudah tamyiz sebelumnya (sebelum umur 7 tahun) apabila mereka tidak mengerjakannya , hendaklah perintah itu disertai dengan sedikit keras.
dan tidak boleh tidak, disertai disertai dengan melontarkan bentuk kata perintah (sekalipun mesti melakukan) pengancaman/menakuti-nakuti,seperti ia mengatakan kepada kedua anak itu : "SHOLATLAH KALIAN BERDUA JIKA TIDAK , MAKA AKU AKAN MEMUKUL KALIAN"
orang tua atau wali wajib memukul anak yang telah berumur 10 tahun dengan pukulan yang tidak melukai , bila anak tersebut meninggalkan salat , sekalipun qhada atau meninggalkan salah satu syarat dari syarat - syarat salat.hal ini berdasarkan dari hadis sahih berikut ,"perintahkanlah anak-anakmu bila mereka telah berumur 7 tahun , dan bila mereka telah berumur 10 tahun meninggalkan salat , maka pukullah ia.
demikianlah puasa apabila ia sudah kuat.anak-anak harus diperintahkan berpuasa bila sudah berumur 7 tahun , bila sudah berumur 10 tahun masih tidak berpuasa , maka pukullah sebagaiamana perintah salat , hikmahnya ialah mendidik agar mereka membiasakan beribadah dan tidak meninggalkannya.imam adzra'i telah membahas masalah memerintah hamba sahaya yang masih kecil serta kafir namun pernah membaca dua kalimat syahadat , maka memerintahkan mereka untuk mengerjakan salat dan puasa hukumnya sunat . tetapi tuannya wajib untuk menganjurkan agar ia mengerjakan salat dan puasa, tanpa memukulnya.hal ini dimaksudkan supaya setelah balig anak itu dapat membiasakan diri beribadah , walaupun yang demikian itu bertentangan dengan qiyas .(menurut qiyas,hamba yang masih kecil dianggap kafir , kalau orang tuanya kafir)
imam sam 'ani menjelaskan perihal mendidik istri yang masih kecil tapi masih memiliki kedua orang tua .tetaplah kewajiban mendidiknya adalah kewajiban orang tuanya.(jika kedua orang tuanya meninggal) menjadi kewajiban suaminya . wajib memukulnya (jika ia meninggalkan shalat) , hal ini berlaku pula bagi istri yang sudah dewasa , demikianlah penjelsan dari syeh jamalul islam al-bazaari.
guru kami mengatakan bahwa hal (boleh memukul)itu jelas,kalau tidak dikhawatirkan nusyuz, menurut imam zarkasyih.'sunat mukulnya secara mutlak , baik terhadap istri yang masih kecil atau pun yang sudah dewasa
yang pertama berkewajiban (mendidik anak) , termasuk dalam hal melaksanakan perintah salat , sebagaimana perkataan ulama , yaitu para bapak , kemudian adalah orang - orang yang telah di kemukakan di atas , yaitu wali , agar mengajarkan anak yang sudah mumayiz , bahwa nabi kita muahmmad saw diutus dan dilahirkan di mekkah dan meninggal dikebumikan di madinah.
dan sama seperti pendidik , suami terhadap isterinya , maka bagi suami boleh memberi perintah , bukan melakukan pukulan kecuali dengan seizin wali
dan masalah bersiwak sama seperti shalat , dalam hal memerintahkan dan memukul
dan hikmah dari hal itu sebagai latihan beribadah , agar ia terbiasa melakukan ibadah , sehingga ia tidak akan lancang meninggalkan ibadah. insya allah ta'ala
dan pembiayaan belajar anak-anak itu pada harta-harta anak-anak tersebut , jika mereka memiliki harta.
lalu jika tidak ada hartanya , maka pada harta bapak-bapak mereka.
lalu jika harta bapak tidak ada , maka pada harta ibu-ibu mereka.
lalu jika harta para ibu mereka tidak ada , maka pada baitul mal (kas negara)
lalu jika kas baitul mal tidak ada maka menjadi tanggungan orang-orang kaya kaum muslimin.
katakan olehmu " pena-pena itu ada tiga macam yaitu
1.pena ganjaran
2.pena siksaan
3.pena perkara-perkara yang dirusak
adapun pena ganjaran tercatat baginya ganjarannya, dan pena siksaan diangkat darinya/tidak dicata dan pena sesuatu yang dirusak tercatat dalam tanggung jawabnya dan diantaranya adalah tanggungan diyat (membayar denda).
demikian pula bagi orang gila dan orang yang tidur , hanya saja pena ganjaran dan pena siksaan diangkat dari kedua orang itu. adapun qishos dan had, maka dua hal itu tidak wajib dilaksanakan kepada meraka (anak kecil,orang gila,orang tidur), karena tidak ada keniscayaan pembebanan terhadap mereka akan hukum-hukum.
1. SUCI DARI HADAS BESAR JUNUB DAN HADAS KECIL
Cara bersuci yang pertama adalah berwudu , untuk menghilangkan hadas kecil . lafaz wudu dengan dhammah wawu artinya menyiramkan air pada anggota tubuh tertentu yang dimulai dengan niat sedangkan dengan fathah wawu artinya air yang digunakan untuk berwudhu .pertama kali wudhu diwajibkan yaitu pada malam isra mi’raj nabi muhammad saw.
1.SYARAT-SYARAT WUDHU
وشروطه
أي الوضوء كشروط الغسل خمسة أحدها ماء مطلق فلا يرفع الحدث ولا يزيل
النّجس ولايحصل سائر الطّهارة ولو مسنونة إلّا الماء المطلق وهو مايقع عليه
اسم الماء بلا قيّد
syarat-syarat wudu sebagaimana syarat mandi junub,yaitu ada lima
1. air yang mengendap,yang berasal dari uap air suci yang mendidih.
2. air yang rusak campurannya (air yang tidak berubah karena bercampur suatu barang, umpanya air dua kulah tercampur sirup setengah botol atau ja'faron,nama airnya tetap, namun sirupnya / ja'faron hilang)
3. air yang diqayidi (terikat) dengan keadaan tempat,seperti air laut,(air sumur,air sungai,air kendi dan sebagainya. air itu disebut air saja tanpa menyebut qayidnya pun sudah cukup.(keempat macam air itu suci lagi menyucikan). berbeda dengan air yang tidak cukup disebut tanpa qayid seperti air mawar (air kelapa,air tebu dan sebagainya).air tersebut suci tapi tidak menyucikan kalau dipakai untuk bersuci , misalnya wudu ataupun mencuci najis.(air mutlak bukanlah air yang telah dipergunakan untuk bersuci fardu,misalnya untuk menghilangkan hadas kecil atau hadas besar,walaupun bersuci menggunakan cara mazhab hanafi (yang tidak mewajibkan niat) atau anak kecil yang belum tamyiz untuk thawaf.(air itu disebut musta'mal)
air musta'mal bukan air bekas menghilangkan najis,walaupun najis yang di maafkan.serta jumlah air mustamal itu sedikit,yaitu kurang dari 2 kulah.kalau air musta'mal dikumpulkan hingga menjadi 2 kulah,maka air itu suci dan mensucikan.seperti halnya air mutanajis dikumpulkan hingga mencapai 2 kulah dan tidak berubah sekalipun jumlahnya berkurang karena terpisah-pisah (sesudah dikumpulkan)
(dengan demikian) jelaslah bahwa sebutan musta'mal itu hanya terdapat pada air yang sedikit,yaitu sesudah terpisah dari tempat pemakaiannya ( anggota wudhu,pakaian yang di cuci dan sebagainya),walaupun secara hukum.misalnya air yang melewati belikat atau lutut orang yang berwudhu ( seperti dari usapan kepala atau yang jatuh dari mukanya),walaupun kembali ketempat semula (tetap musta'mal atau bekas terpakai),atau air yang pindah dari satu tangan ke tangan lainnya.memang demikian, tetapi tidak ap-apa bagi orang yang berhadas bila terpisah airnya dari telapak tangan ke ruas tangan, begitu juga orang junub bila berpisahnya air itu dari kepala ke anggota tubuh lainnya,misalnya ke dada.
- Memasukan tangannya ke dalam air dengan maksud membersihkan hadas
- Tanpa maksud menghilangkan hadas , tetapi sudah berniat mandi junub .
- Sesudah tiga kali membasuh mukanya
- Sesudah basuhan pertama , kalau bermaksud mempersingkatnya tanpa niat menyauk serta mengambil air untuk tujuan lain ( misalnya bukan untuk minum , mencuci baju dan sebagainya )
- a) Berubah salah satu sifatnya – rasa , rupa , atau baunya – walaupun secara taqdir –perkiraan—( misalnya air mutlak bercampur dengan air musta’mal )
- b) Air itu berubah karena sesuatu yang berasal dari anggota tubuh orang yang bersuci , menurut kaul yang lebih benar . ( umpamanya karena ja’faron )
Perubahan itu tampak jelas ( sehingga airnya tidak dapat dipakai untuk bersuci ) , jikalau air itu berubah karena sesuatu yang mencampurnya dan tidak dapat dibedakan oleh mata , sedangkan sesuatu itu suci , akan tetapi tidak dibutukan oleh air itu ( karena sesuatu tersebut tidak berada pada tempa air atau salurannya ) , misalnya bercampur ja’faron , buah kayu yang tumbuh disekitar tempat air atau daun yang jatuh kedalam air lalu hancur sehingga airnya berbau busuk , ( maka air itu tidak dapat dipakai bersuci . jika daun atau buah itu tidak hancur , maka airnya boleh dipakai bersuci. Air yang bercampur lumut , yang tumbuh disekitar tempat air itu boleh dipakai bersuci ) demikian pula air yang berubah karena tanah atau garam yang sengaja dilemparkan padanya, boleh dipergunakan bersuci
Perubahan yang tidak mencolok karena sedikit bercampur , tidak berpengaruh apa-apa , meskipun masih disangsikan banyaknya atau sedikitnya
kecuali kata " khalith " ( bercampur menjadi satu ) , ada pula yang dikatakan mujawir , mujawir adalah air yang bercampur dengan sesuatu , namun dapat dibedakan oleh mata . misalnya ud ' ( kayu yang harum baunya ) atau duhnun ( minyak oles ) ,meskipun keduanya sama - sama wangi.demikian pula kemenyan , sekalipun banyak dan berbau semerbak . berbeda dengan paham banyak ulama . yang termasuk mujawir ialah air bekas merebus gandum atau kurma , tanpa diketahui dengan jelas apakah bercampur atau tidak dengan zat lain , namun tidak menimbulkan nama baru , misalnya sayur . seandainya kita merasa ragu apakah suatu perkara termasuk mukhalith atau mujawir , maka anggaplah termasuk mujawir .
kecuali air yang tidak tercampur oleh sesuatu yang lain , ada perkara yang berkaitan erat dengan air , yaitu tempat air dan salurannya , misalnya tanah , lumut yang hancur atau belerang . demiukian pula air yang berubah karena lama tergenang atau disebabkan oleh dedaunan yang jatuh alami , kendati daun tersebut sudah hancur , sementara pohonnya jauh dari genangan air , ( maka air itu dapat dipergunakan untuk bersuci )
1 kati baghdad adalah 128 4/7 dirham.
dan ukuran dua qullah dengan timbangan mekkah adalah 412 kati dan 13 5/7 dirham , berdasarkan perhitungan bahwa 1 katinya adalah 156 dirham. demikian faedah itu diberikan oleh al allamah syekh muhammad soleh ar rois.
sabda nabi saw :
" air itu suci dan mensucikan , kecuali kalau berubah bau , rasa , atau rupanya karena tercampur najis "
pada bidang yang bulat , satu siku dari semua sisi dengan ukuran siku manusia , dan dua siku dalamnya dengan ukuran siku tukang kayu , yaitu satu seperempat siku
syarat wudhu ketiga ialah pada anggota wudhu tidak terdapat sesuatuy yang dapat mengubah air dengan perubahan yang merusakan , misalnya ja'faron dan kayu cendana.berbeda dengan paham orang pada umumnya.
syarat wudhu ke empat ialah tiada penghalang diantara anggota tubuh yang dibasuh , misalnya kapur,lilin,minyak oles yang membeku , noda tinta atau pacar ( cat , aspal , dan sebagainya ) . lain halnya dengan minyak oles yang cair , jika dibandingkan dengan bekas tinta atau pacar , meskipun air tidak meresap diatasnya ( maka sah wudhunya )
demikian pula disyaratkan menurut penetapan orang banyak , jangan ada kotoran di bawah kuku yang menghalangi air untuk masuk ke dalamnya.
berbeda dengan faham banyak ulama diantaranya adalah imam al ghozali, imam zarkasyih , dan lainnya.mereka menguatkan pendapat dengan memberi kelonggaran bahwa boleh ada kotoran di bawah kuku , asal bukan jenis adonan.
( adapun dalinya ialah , nabi muhammad saw pernah memerintahkan memotong kuku dan membuang kotoran di bawahnya , tetapi tidak menuruh mengulangi solat).
imam adzra'i dan lainnya mengisyaratkan bahwa pendapat itu dhaif , beliau telah menjelaskan dalam kitab tatimmah dan lainnya sebagai mana dalam kitab raudhah dan lain-lainnya,bahwa tidak diperkenankan adanya sesuatu didalam kuku seandainya menghalangi air masuk ketempat itu.
imam baghawi telah berfatwa mengenai kotoran dari debu yang melekat , hal itu mencegah sahnya wudhu , berbeda dengan sesuatu yang keluar dari badan sendiri , misalnya biang keringat ( maka tidak apa-apa ) , beliau menetapkan dalam kitab anwar.
syarat wudhu kelima ialah tiba waktu shalat bagi orang yang selalu berhadas , misalnya beser dan pendarahan bagi wanita ( mustahadhah )
disyaratkan lagi kepadanya , yaitu harus memperkirakan tiba waktunya.jangan berwudhu dulu , misalnya orang yang bertayamum untuk shalat fardhu atau shalat sunat yang tertentu waktunya , sebelum tiba waktu mengerjakannya.
salat jenazah ( bisa dilakukan ) sebelum jenazah di mandikan , salat tahiyatul masjid sebelum masuk ke masjid dan salat rawatin akhir maksud saya salat ba'diyah sebelum mengerjakan salat fardhu .Bagi khatib yang sering berhadas , wajib melakukan 2 kali wudhu atau bisa juga 2 kali tayamum , satu diantaranya untuk 2 khutbah dan satu lagi untuk sesudah khutbah kedua salat jumat .bagi yang tidak sering berhadas , cukup 1 kali salat untuk khutbah dan menunaikan salat jumat
bagi yang sering berhadas , di wajibkan berwudhu untuk setiap mau mengerjakan shalat fardu,seperti halnya tayamum.wanita yang istihadah wajib membersihkan farjinya terlebih dahulu dan mengganti kapas pembalut yang ada di sekitar kemaluannya walaupun kapas pembalut tersebut tidak begeser dari tempatnya.untuk orang yang beser wajib menyegerakan mengerjakan shalat yang fardhu,seandainya ia mengakhirkan untuk mengerjakan shalat demi kemaslahatan shalat fadhunya seperti menunggu berjamaah ataupun shalat jumat walaupun akhir dari awal waktu , atau juga pergi ke masjid ,semua itu tidak masalah.
2. fardhu-fardhu wudhu
wudhu dinamakan dengan bersuci yang dapat menghilangkan hadasdan menurut pendapat yang mu'tamad (yang dapat dipercaya) adalah bahwa wudhu itu perkara yang logis dalam makna (hikmah disyariatkan)nya , karena sesungguhnya shalat adalah sarana bermunajat kepada allah ta'ala , maka dituntut pembersihan diri karena tujuan tersebut.
ولاتكفي نيّت استباحة ما يندب له الوضوء كقراءة القرأن أوالحديث وكدخول مسجد و زيارة قبر والأصل في وجوب النّيّة خبر إنّما الأعمال با لنّيّات أي إنّما صحّتها لا كما لها
(niat) yakni hakikat niat secara syariat adalah bermaksud kepada sesuatu seraya berbarengan dengan pelaksanaannya. maka jika pelaksanaannya tertunda (ada jeda) dari maksudnya itu maka maksud tersebut dinamakan azzam, bukan niat. adapun menurut bahasa bermkasud (bertujuan) secara mutlak, sama saja berbarengan dengan pelaksanaan ataupun tidak.dan tempat posisi berniat adalah didalam hati dan pelafalan niat adalah sunnah agar lidah membantu hati. dan dinamakan hati itu dengan qolbu karena berubah-rubahnya (dinamisnya) hati didalam berbagai urusan seluruhnya.
dan sesungguhnya dikhususkan kepala dengan usapan , karena kepala itu tertutupi pada umumnya , maka mencukupi pada pensucian kepala dengan cara yang terendah didalam bersuci ( dengan diusap saja)
Fardhu wudhu yang kedua
ialah membasuh muka , berdasarkan ayat : “maka basuhlah mukamu “ ( al maidah ayat 6 ).ukuran membasuh muka itu bagian panjangnya di antara tempat yang biasanya tumbuh rambut kepala sampai ke bawah kedua gerahamnya . lafaz lahyaih dengan fathah lam . ujung dagu termasuk muka ialah anggota di bawah dagu dan rambut yang tumbuh di bawahnya.
lain halnya dengan seorang wanita atau banci yang wajib dibasuh sampau pada kulitnya ( tempat tumbuhnya rambut janggut tersebut ), dan membasuhnya hendaknya merata pada bagian kepala termasuk leher dan kulit tempat tumbuhnya jenggot ( dagu )
dan disunatkan bagi wanita untuk menghilangkan rambut tersebut.
syeh usman berkata dalam kitab tuhfatul habib "mencukur jenggot bagi laki-laki adalah dimakruhkan dan bukan diharamkan , dan juga menghilangkan rambut yang ada diatas tenggorokan , dikatakan oleh satu pendapat dimakruhkan dan dikatakan oleh satu pendapat yang lain hukumnya mubah
tidak mengapa untuk membiarkan dua ujung bulu kumis yaitu dua bulu ujung kumis. dan menghilangkan kumis dengan mencukur atau menggunting adalah dimakruhkan. adapun yang sunnat dilakukan adalah mencukur sedikit bulu dari kumis itu hingga dapat terlihat bibirnya, dan menggunting sedikit bulu dari kumis dan menyisakan sedikit bulu darinya.
ialah membasuh kedua tangan mulai dari membasuh kedua telapak tangan hingga siku ( artinya siku juga wajib di basuh ) berdasarkan ayat al quran . wajib membasuh semua anggota tubuh yang berada pada tempat fardhu wudhu , baik berupa rambut atau kuku , walaupun panjang. dan bagi orang yang tidak punya tangan / tidak sempurna tangannya cara membasuhnya cukup diperkirakan saja.
fardhu wudhu yang ke empat
ialah mengusap sebagian kepala , misalnya sulah dan kulit putih yang berada di belakang telinga , berupa kulit atau rambut pada batas kepala , meskipun hanya setengah helai rambut , berdasarkan ayat al quran itu.
syarat rambut yang diusap adalah hendaknya rambut itu tidak keluar dari batas kepala , dari arah turunnya dari sisi mana saja adanya , jikalau rambut itu ditarik memanjang dengan seumpama keadaannya mengeriting.
syeh baghawi berkata " sesungguhnya tidak cukupbila kurang dari seukuran ubun-ubun , karena nabi saw sendiri tidak pernah mengusapnya kurang dari itu " hadis ini adalah riwayat imam abu hanifah , semoga allah merahmatinya .adapun kaul yang mahsyur dari beliau ialah , wajib mengusap seperempat kepala
mengusap bagian kepala berlaku bagi pria dan wanita cara langsung menggunakan tangan atau bisa juga dengan kain lap atau bisa juga hanya cukup menaruh tangan dikepala tanpa digerak-gerakan maka sudah cukup sah.
ialah membasuh kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki ,berdasarkan ayat al quran , atau menyapu kedua khuf ( sepatu ) dengan terpenuhi syarat-syaratnya , serta wajib membasuh bagian dalam yang cacat atau luka yang terdapat pada badan.
dan juga setiap yang tumbuh pada kaki seperti bulu-bulu dan kuku jari kaki harus terbasahi
cabang :
ialah tertib (berurutan) , sebagaimana urutan yang telah diterangkan , yaitu mendahulukan membasuh muka , kedua tangan , menyapu kepala , membasuh kedua kaki serta kedua mata kaki karena mengikuti sunnah nabi saw.
dan enam perkara tersebut empat perkara darinya berdasarkan nash alquran dan satu perkara berdasarkan sunnah (hadis) yaitu niat dan satu perkara berdasarkan alquran dan hadis yaitu tertib. dan bentuk pembuktian berdasarkan alquran mengenai tertib adalah allah ta'ala telah menyebutkan anggota yang diusap diantara anggota yang dibasuh. didalam firmannya
Apabila seseorang yang berhadas kecil menyelam kedalam air yang sedikit yaitu kurang dari dua kulah , dengan niat wudhu , yang di akui sahnya sebagaimana tersebut di atas.maka yang demikian itu mencukupi wudhunya meskipun dia menyelam dengan tempo sesa’at yang tidak mungkin cukup waktunya seandainya dipergunakan untuk berwudhu secara tertib.
3. SUNAT-SUNAT WUDHU
orang yang berwudhu disunatkan membaca bismillah sebelumnya , yakni pada permulaan wudhu , walaupun memakai air gosoban ( air milik orang lain yang diambil / di pinta secara tidak sah ) , karena menghikuti sunnah nabi saw.demikianlah menurut kaul yang mahsyur . sahabat anas r.a berkata " pada suatu hari sahabat rasulullah saw mencari-cari air tapik tidak berhasil , lalu nabi saw bersabda"siapakah yang mempunyai air ? bawalah kesini , salah seorang sahabat menyodorkannya lalu tangan beliau dimasukan kedalamnya,setelah itu tiba-tiba memancarlah air dari sela-sela jari tangannya sehingga mencukupi untuk keperluan 70 orang sahabat.lalu sabdanya , " berwudhulah kalian sambil membaca bismillah .")minimal membaca bismillah tapi lebih sempurna bismillahirohmanirohim.menurut imam ahmad membaca bismillah wajib hukumnya . sebelum membaca bismillah itu disunatkan membaca ta'awudz , dan sesudah wudhu membaca dua kalimat syahadat , lalu membaca alhamdulillahilladzi ja'alal ma'a tohuraa. bagi orang yang tertinggal atau terlupa membacanya sebelum wudhu , disunatkan agar membaca pada pertengahannya dengan ucapan bismillahi awwalahu wa akhirahu.
Bila kamu berwudhu sempurnakanlah berkumur dan menghirup air , selama kamu tidak berpuasa ( hadis riwayat arba’ah )
ق تخليل أصابع اليدين بالتّشبيك والرّجلين بأيّ كيفيّة كانت والأفضل أن يخلّلها من أسفل بخنصر يده اليسرى مبتد بخنصرالرّجل اليمنى ، ومختتما بخنصراليسرى أي يكون بخنصريسري يديه ، ومن أسفل مبتدأبخنصريمنى رجليه مختتمابخنصريسراهما
bila diatas kepala ada sorban atau kopiah sempurnakanlah mengusap kepala itu diatas sorbannya sesudah menyapu ubun-ubun ,sesuai sunnah nabi saw .nabi saw berwudhu lalu menyapu ubun-ubun dan sorbannya .(h.r imam muslim).mengusap kedua telinga bagian luar dalam dan kedua lubangnya adalah ittiba kepada nabi saw tidak disunatkan menyapu pundak sebab tiada suatu pun dalilnya . imam nawawi berkata " hal itu bid'ah,dan hadisnya maudhu"
sunat menggosok semua anggota wudhu dengan tangan setelah terkena air . hal itu berbeda dengan faham dengan imam maliki yang mewajibkan berbuat demikian .sunat menyela-nyela janggut yang tebal dari bawah , lebih baik menggunakan jari kanan serta memisahkannya dengan saukan tersendiri baru karena ittiba kepada nabi saw dan makruh hukmnya apabila meninggalkannya (nabi saw menyela-nyela janggutnya.) ( hr tirmidzi )
sunat mengosok sela-sela jari kedua tangan dengan tasybik yaitu telapak tangan di atas punggung tangan kanan dan sebaliknya dan sela-sela kedua ajri kaki dengan cara apa saja tapi yang lebih utama ialah menyela-nyelanya dari bawah menggunakan kelingking tangan kiri dimulai dari kelingking kaki sebelah kanan dan berakhir di sebelah kiri , maksudnya menyela-nyela itu dilakukan dari bawah menggunakan jari kelingking tangan kiri , dimulai dari jari kelingking kaki sebelah kanan dan berakhir di sebelah kiri.
sunat memanjangkan ghurrah yaitu menyempurnakan membasuh muka hingga kepala bagian depan , kedua telinga , dan kedua belah rusuk leher.demikian pula sunat memanjangkan tahjil , yaitu menyempurnakan membasuh kedua tangan hingga sebagian pangkal tangan dan kedua kaki serta sebagian betis.maksimalnya ialah membasuh seluruh pangkal tangan dan betis sebab,yang demikian itu berdasarkan hadis syaikhain , bahwa nabi saw bersabda : " sesungguhnya ummatku akan di panggil pada hari kiamat nanti dalam keadaan muka dan kaki mereka putih bersih karena bekas wudhunya . barangsiapa yang sangup menyempurnakan membasuh mukanya , hendak ia melakukan yang demikian itu .
dalam hadis muslim ada tambahan yaitu " wa tahjiilahu " yakni dipanggil dengan muka tangan dan kakinya putih bersih .".menyempurnakan itu minimal cukup dengan sekedar melebihi basuhan wajib , sedangkan yang sempurna yaitu meliputi yang diterangkan tadi .
sunat membasuh semua yang dibasuh sebanyak tiga kali berulang - ulang , diusap atau digosok , menyela-nyela , bersiwak , membaca bismillah , dan zikir sesudahnya , karena ittiba kepada nabi saw yang senantiasa melakukan hal demikian itu . cukup tiga kali , misalnya hanya dengan mencelupkan tangan kedalam air meskipun airnya sedikit , lalu menggerakannya dua kali . apabila mengulang kembali dengan air basuhan yang kedua , maka ia tetap memperoleh dasar sunat tiga kali , sebagaimana yang dijelaskan oleh syaikhuna.
tidak cukup melakukan / melaksanakan sunat tiga kali jika belum menyenpurnakan basuhan air wudhu bagi anggota tubuh yang wajib dibasuh.namun tidak boleh setelah selesai/sempurna wudhunya.makruh hukumnya mengurangi dari tiga basuhan atau juga menambah basuhannya menjadi empat kali basuhan , sebagaimana yang telah di bahas oleh banyak ulama . dan haram hukumnya apabila menambah basuha lebih dari tiga kali basuhan dengan air yang di wakafkan untuk bersuci.
cabang dalam permasalahan wudhu
bila seseorang merasa ragu ketika berwudhu , apakah sudah membasuh seluruh anggota wudhu atau belum serta ragu pada bilangannya , maka ia harus menetapkan suatu keyakinan .penentuan ini hukumnya adalah wajib. saat membasuh anggota yang wajib , dan sunat saat membasuh anggota wudhu yang sunat , meskipun air wakafan . bila rasa ragu timbul setelah selesai berwudhu maka hal itu tidak ap-apa.
sunat mendahulukan membasuh kedua tangan dan kaki kaan yang sebelah kanan terlebih dahulu dari pada sebelah kiri , juga termasuk bagi orang yang tidak memiliki anggota wudhu.
nabi saw lebih senang mendahulukan yang sebelah kanan saat bersuci atau dalam setiap perbuatan yang baik , misalnya bercelak , memakai gamis , bersiwak , memakai sandal , memotong kuku , mencukur rambut , mengambil atau memberi sesuatu , dan menyela-nyela gigi.meninggalkan perbuatan yang demikian adalah makruh
disunatkan mendahulukan yang sebelah kiri untuk perbuatan selainnya , yaitu untuk setiap perbuatan yang hina dan kotor, misalnya istinja ,membuang lendir , embuka pakaian , membuka sandal . disunatkan pula memulai dengan membasuh muka bagian atas , kedua ujung tangan dan kaki . walaupun airnya dituangkan oleh orang lain.disunatkan mengambil air yang diusapkan ke muka dengan kedua tangan , menaruh tempat air yang disauk di sebelah kanan ( bak air atau pun yang sejenisnya ) dan menaruh tempat atau alat pencuran kendi di sebelah kiri.
sunat terus menerus membasuh atau mengusap anggota wudhu yang sehat.dengan cara membasuh setiap anggota sebelum kering anggota yang sebelumnya , maksudnya ialah sebelum kering anggota tubuh yang pertama , anggota kedua sudah di basuh , sebelum kering anggota kedua anggota ketiga sudah di basuh , dan seterusnya .yang demikian itu karena ittiba kepada nabi saw , namun berbeda pendapat dengan imam malik yang mewajibkannya , wajib hukumnya terus-menerus melakukan hal itu bagi orang yang beser .
disunatkan meneliti tumit dan ujung mata , yaitu ujung mata yang deket dengan hidung dan ujung mata disebelahnya lagi , dengan menggunakan kedua telunjuk.
sebagaimana sabda nabi saw :
" celakalah bagi orang-orang yang tidak mencuci tumitnya karena akan dibakar dalam neraka ( kitab i'aanatutholibin ).sunat membersihkan tumit dan ujung mata bila tidak terdapat kotoran yang melekat hingga menghalangi air masuk ke tempatanya , kalau ada kotoran yang melekat , wajib membersihkannya diterangkan dalam kitab al majmu .
tidak disunatkan membasuh mata bagian dalam , bahkan menurut sebagian ulama hukumnya makruh , sebab menimbulkan bahaya / mudarat . sesungguhnya bagian dalam mata yang bernajis harus dibasuh , sebab hukum najis itu berat . disunatkan menghadap kiblat di kala berwudhu dan tidak boleh berbicara selain zikir atau ada kepentingan yang lain.tidak makruh memberi salam kepada orang yang berwudhu dan demikian pula menjawab salam.
disunatkan tidak menyeka bekas wudhu tanpa udzur misalnya karena sangat dingiun , karena ittiba kepada nabi saw . nabi saw menolak diberi saputangan untuk menyeka badan sesudah mandi .sunat membaca dua kalimat syahadat sesudah wudhu , selama waktu memungkinkan menurut adat yaitu kira - kira sesaat setelah selesai wudhu . lalu bacalah sambil menghadap kiblat seraya mengangkat kedua tangan dan mata melihat ke atas kendati bagi orang yang buta,yaitu
bacaan lengkapnya :
contoh doa selesai wudhu yang dinukil dari kitab bidayatul hidayah dan kitab maroqil ubudiyah
sesudah wudhu disunatkan salat sunat 2 rakaat , selama waktu memungkinkan menurut adat begitu selesai wudhu segera laksanakan shalat sunat itu.dan berdasarkan pilihan yang lebih mahsyur , shalat sunat 2 rakaat itu gugur bila tenggang waktunya lama menurut adat.dan menurut sebagian ulama, shalat sunat itu gugur bila hatinya berpaling, dan menurut sebagian ulama lagi, gugur karena anggota wudhunya telah kering.menurut pendapat lain lagi gugur karena hadas.
bacaan ketika mengerjakan shalat sunat wudhu ialah pada rakaat pertama setelah selesai membaca surat al fatihah sunnat membaca surat an-nisa ayat 64
pada rakaat kedua membaca surat an-nisa ayat 110.
dan tata cara pelaksanaannya sama seperti kita mengerjakan shalat sunat yang biasa dikerjakan.
haram bersuci menggunakan air yang disediakan untuk minum,demikian pula menggunakan air yang tidak diketahui maksud disediakannya air tersebut.menurut pendapat yang termahsyur, haram pula membawa suatu barang yang disediakan untuk sesuatu maksud tertentu seperti dipakai untuk tujuan yang lainnya umpamanya air untuk bersuci dipakai untuk minum atau pun pekerjaan lainnya.
orang yang berwudhu wajib mempersingkat membasuh atau mengusap anggota yang wajib saja yaitu tidak boleh mengulang sampai tiga kali serta mengerjakan yang sunat-sunat,karena sempitnya waktu shalat.maksudnya,untuk mendapatkan semua pekerjaan shalat pada waktunya. hal itu sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh imam baghawi dan lainnya,serta alim ulama mutaakhirin sendiri mengikuti pendapat itu.
namun,imam baghawai berfatwa tentang masalah lepasnya shalat / habisnya waktu shalat dari waktunya, bahwa apabila seseorang menyempurnakan sunat-sunat shalat terlebih dahulu, maka noleh mengerjakannya meskipun dia tidak mendapatkan satu rakaat pun pada waktunya,maksudnya ialah pada rakaat yang berikutnya sudah masuk pada waktuy shalat lainnya,dan meskipun jika hanya mengerjakan shalat dengan rukun-rukunnya saja maka dapat mengerjakannya pada waktunya.sungguh ada perbedaan masalah wudhu dan shalat ,sebab orang yang terlena dengan mengerjakan tujuan yang pokok yakni shalat sedangkan wudhu adalah wasilah shalat. keadaan itu seperti halnya membaca surat yang panjang (menyempurnakan bacaan shalat saat membaca surat atau tasbih dan sebagainya hukumnya adalah diperbolehkan).
dan apabila hendak persedian air sedikit, tidak cukup untuk selain membasuh yang fardhu-fardhu saja. atau seseorang tidak memiliki air yang cukup untuk menyempurnakan wudhunya jika membasuh tiga kali.atau tidak mencukupi untuk mengerjakan yang sunat-sunat. atau ia membutuhkan sisa air sebagai dahaga hewan ternaknya yang kehausan.maka haramlah dia memakainya untuk mengerjakan sunat-sunat wudhu.demiukian pula hukumnya dalam masalah mandi.sunat mempersingkat pekerjaan yang wajib dan meninggalkan yang disunatkan dengan maksud mendapatkan shalat berjamaah,jika tidak terdapat lagi jamaah lainnya menurut mazhab maliki betulah demikian,namun yang dikatakan wajib dalam masalah ini ialah sebaiknya mendahulukan yang disunatkan dalam wudhu,misalnya mengosok-gosok anggota wudhu dari pada mengejar shalat berjamaah.berbeda dengan masalah diatas yaitu sunat mendahulukan shalat yang tertinggal karena udzur dari pada shalat ada,walaupun tertinggal shalat berjamaah.
4. TAYAMUM
bagi yang berhadas besar atau kecil, karena tidak ada air atau takut berbahaya apabila memakainya, diperbolehkan tayamum menggunakan tanah yang suci dan berdebu.
syarat-syarat tayamum :
1. karena adaya uzur yang disebabkan karena bepergian atau sakit.
2. sesudah masuk waktu shalat ( tayamum ini dilakukan jika endak megerjakan shalat ) dan apabila tayamumnya belum masuk waktu shalat tidak sah tayamumnya.
3. mencari air,sesudah masuk waktu shalat, baik dilakuka sendiri, atau orang lain yang di izinkan mencarikannya, tapi hendaklah mencari air dengan usaha sendiri atau beserta dengan kawanya.
4. terhalang menggunakan air,sekiranya diliputi rasa khawatir, jika menggunakan air dapat berakibat fatal, seperti sakit bertambah parah atau dapat meninggal dunia atau dapat menghilangkan fungsi salah satu anggota tubuhnya.
5. menggunakan debu suci yang tidak basah.kata suci selaras dengan arti debu yang didapat secara ghashab dan debu atau tanah dari kuburan yang belum digali.
Bila anggota wudhu tidak tersiram air karena diperban dan sebagainya maka wajib bertaamum, tetapi tetap wajib membasuh anggota yang sehat serta wajib mengusapkan air pada anggota yang sehat serta mengusapkan air pada anggota yang diperban jika sulit/ terasa sakit saat dilepas. Tidak perlu tertib antara whudu dengan tayamum bagi orang yang junub atau berhadas besar. Tapi wajib tertib kalau berhadas kecil. Bila kedua anggota wudhu tidak tersiram air permisalan pada tangan dan kaki, maka harus dua kali tayamum. Sekali tayamum untuk sekali shalat fardhu walaupun nadzar, dan boleh (tetap sah hukumnya bertayamum) shalat jenazah .jika bertayamum satu kali untuk dua kali shalat fardhu maka hukumnya tidak sah dan tidak sah pula untuk dua kali thawaf, antara dua shalat dan thawaf dan tidak sah pula untuk antara shalat jumat dan khutbahnya.
hendaknya ketika bertayamum bagi orang yang sakit diperhatikan apakah pembalut perbannya ataupun luka-lukanya dalam keadaan suci jika terdapat najisnya maka segera lah dibersihkan terlebih dahulu karena segala yang ada pada bagian yang terluka dihukumi sama dengan pembalutnya misalnya kain perban , kain pembalut , obat-obatan dan lain-lainnya.
sunah tayamum ada 3 perkara :
- membaca basmalah
- mendahulukan muka bagian atas dan mengakhirkan muka bagian bawahmendahulukan tangan kanan dan mengakhirkan tangan kiri,
- muawalah berkesinambungan seperti yang berlaku didalam wudhu
hal-hal yang membatalkan tayamum:
1. segala sesuatu yang membatalkan wudhu berlaku pula pada tayamum
2. melihat air baik ketika dalam waktu shalat ada ataupun ketika diluar waktu shalat.
3. murtad artinya terputus dari agama islam maka secara otomatis ia keluar dari hukum syariat islam.
memadukan diantara tayamum untuk shalat dan untuk bersetubuh dengan pasangannya dalam satu kali tayamum hal ini bisa dilakukan apabila shalatnya dikerjakan terlebih dahulu, baru kemudian bersetubuh.tapi kalau persetubuhannya terlebih dahulu dan shalatnya kemudian maka tidak bisa karena tayamum 1 kali ini hanya berlaku untuk bersetubuh saja tidak bisa mencakup shalat.
menurut syeh syamsudin abu abdillah pengarang kitab fathul qorib beliau mengatakan di dalam kitabnya 1 kali tayamum berlaku untuk beberapa shalat ( ia suka mengerjakan ) sunnah ( bukan shalat fardhu ). dengan tayamum engkau boleh melakukan berbagai shalat sunat sesuai yang engkau suka akan tetapi ia hanya cukup untuk mengerjakan shalat fardhu satu kali saja. dan apabila engkau ingin mengerjakan shalat fardhu yang lain maka wajib bertayamum kembali
gambar ilsutrasi tata cara bertayamum :
tata cara bertayamum ialah ambillah tanah yang halus,murni,berdebu dan suci (tapi boleh juga bercampur pasir atau kapur menurut imam nawawi dalam kitab ar-raudhah dan kitab al fatawa).
lakukanlah pengambilan debu dengan telapak tangan dalam keadaan merapatkan jari-jari. niatkanlah tayamum untuk dapat melaksanakan shalat fardhu lalu usapkanlah debu pada seluruh wajahmu sekali saja. jangan memaksakan untuk menyampaikan debu ke bagian tempat tumbuhnya rambut baik yang tipis ataupun yang lebat. kemudian lakukanlah pengambilan debu yang kedua kali dengan meregangkan jari-jarimu dan usapkanlah pada kedua tanganmu beserta siku dengan merata. apabila belum rata maka wajib engkau mengulangi hingga rata sehingga yakin engkau telah mengusap dengan menyeluruh. jika engkau memakai cincin maka wajib engkau melepaskannya sebelum mengambil debu. lalu usaplah satu telapak tangan dengan telapak tangan yang lain dan usaplah bagian jari-jarimu dengan cara menyilangkan jari-jari kedua telapak tangan
5. YANG MEMBATALKAN WUDHU
yang membatalkan wudhu ada empat hal, yaitu:
- nyata ada sesuatu yang keluar, kecuali air mani. yang keluar itu
misalnya kotoran perut atau kentut, basah atau kering yang biasa
dikeluarkan, misalnya air kencing, atau yang tidak biasa dan jarang,
misalnya darah wasir atau lainnya, berpisah atau tidak, misalnya cacing
hidup yang mengeluarkan kepalanya lalu masuk lagi dari salah satu lubang
anggota tubuh orang yang berwudhu, baik dari lubang belakang atau
depan, walaupun yang keluar itu sejenis wasir yang tumbuh di dalam
dubur, atau sebagai kelanjutan dari yang sudah keluar sebelumnya. dan
keluarnya itu ketika berwudhu.
لكن أفتى العلّامةالكمال الرّداد بعدم النّقض بخروج الباسورنفسه بل بلخارج منه كالدّم وعندمالك لاينتقض الوضوء بالنّادر
akan tetapi menurut fatwa syeh kamarul raddad, bila yang keluar itu zar wasirnya, maka tidak membatalkan wudhu. tapi sebaliknya, bila yang keluar itu darah wasirnya, maka batallah wudhu orang tersebut.tapi menurut imam maliki, keluar sesuatu yang langka terjadi seperti keluar cacing dan sebagainya tidak membatalkan wudhu.وثانيهازوال عقل أي تمييز بسكرأوجنون أو إغماء أو نوم الخبرالصّحيح فمن نام فليتوضّأ وخرج بزوال العقل النّعاس وأوائل نشوة السّكر فلا نقض بهما كما إذاشكّ هل نام أونعس ومن علامة النّعاس سماع كلام الحاضرين و إن لم يفهمه
لازواله بنوم قاعد ممكّن مقعده أي ألييه من مقرّه و إن استند لم لوزال سقط أواحتبى وليس بين مقعده ومقرّه تجاف وينتقض وضوء ممكّن إنتبه بعد زوال أليته عن مقرّه لاوضوءشاكّ هل كان ممكّنا أولا أوهل زالت أليته قبل اليقظة أو بعدهاوتيقّن الرّؤيامع عدم تذكّر نوم لاأثرله بخلافه مع الشّكّ فيه لأنّهامرجّحة لأحد طرفيه - hilang akal karena mabuk, gila, pingsan, atau tidur, berdasarkan
hadis shahih,"barang siapa yang tidur, harus berwudhu." kecuali hilang
akal karena mengantuk dan pusing sebelum mabuk.kedua hal tersebut tidak
membatalkan wudhu.demikian pula halnya bila ia ragu apakah tertidur atau
mengantuk. diantara tanda mengantuk ialah masih mendengar suara orang
yang berada di dekatnya, walaupun tidak mengerti maksudnya.orang yang
tertidur sambil duduk, sekalipun bersandar pada suatu tempat sehingga
kalau terlepas sandarannya ia terjatuh, atau duduk seraya memeluk
betisnya tanpa mengubah posisi duduknya,hal itu tidak membatalkan
wudhu.tetapi wudhunya batal jika di kala ia bangun posisinya bergeser
dari tempat duduk semula. seseorang yang merasa ragu apakah posisinya
bergeser atau tidak sebelum atau sesudah ia bangun, serta yakin bermimpi
tetapi tidak yakin tertidur dengan pulas, maka hal-hal tersebut di atas
tidak membatalkan wudhu. berbeda dengan masalah mimpi yang tidurnya di
ragukan, maka membatalkan wudhu, karena mimpi itu memberatkan pada salah
satu pihak yang meragukan, yaitu
tidur
وثالثهامسّ فرج أدميّ أومحلّ قطعه ولولميّت أوصغير قبلاكان الفرح أودبرا متّصلا أومقطوعا إلّا ماقطع فىالختانوالنّاقض منالدّبرملتقى المنفذومن قبل المرأة ملتقى شفريها على المنفذلاماوراءهماكمحلّ ختانهانعم يندب الوضوء من مسّ نحو العانةوباطن الألية والأنثيين وشعر نبت فوق ذكر وأصل فخذ ولمس صغيرة وأمرد وأبرص ويهوديّ ومن نحوفصدونظربشهوة ولو إلى محرم وتلفّظ بمعصية وغضب وحمل ميّت ومسه وقصّ ظفر وشارب وحلق رأسه
وخرج بأدميّ فرج البهيمة إذلايستهى ومن ثمّ جازالنّطر إليه ببطن كفّ لقوله صلّى اللّه عليه وسلّم من مسّ فرجه وفي رواية من مسّ ذكرافليتوضأوبطن الكفّ هو بطن الرّاحتين وبطن الأصابع والمنحرف إليهما عندانطبا قهما مع يسير تحامل دون رؤس الأصابع وما بينهما وحرف الكفّ - menyentuh farji (kemaluan) atau menyentuh tempatnya, jika farji itu
terpotong, walaupun farji orang yang sudah meninggal atau anak kecil.
baik bfarji bagian depan (qubul) atau belakang (dubur) yang masih
bersambung atau terputus, kecuali memegang daging seseorang yang sudah
dikhitan, (tidak membatalkan wudhu).
bagian belakang (dubur) yang dapat membatalkan wudhu adalah kulit yang
mengitari lubang.sedangkan bagi wanita adalah tempat bertemunya kedua
bibir di atas lubang vagina. selain yang disebutkan tadi, tidak
membatalkan wudhu, misalnya menyentuh tempat khitannya.betul demikian,
tetapi disunatkan wudhu bagi orang yang menyentuh sejenis rambut kelamin
yang tumbuh di bawah perut dan bagian dalam dubur. begitu pula apabila
menyentuh dua buah pelir, rambut kelamin yang tumbuh di atas dzakar atau
farji, pangkal paha, amrad ( laki-laki cantik yang dicintai seperti
mencintai perempuan), menyentuh seseorang yang berpenyakit kusta, orang
yahudi, seseorang yang sudah diambil darahnya, melihat perempuan dengan
syahwat walaupun mahram, mengucapkan perkataan kotor sesudah atau sedang
marah, mengangkat mayat atau memegangnya, memotong kuku atau kumis dan
mencukur rambut.memegang kelamin binatang tidak membatalkan wudhu,sebab
tidak di ingini biasanya.oleh sebab itu, boleh melihatnya.batal
menyentuh farji itu bila menggunakan telapak tangan,sebagaimana sabda
nabi saw."barang siapa yang memegang farjinya," dalam riwayat lain,"
barang siapa yang menyentuh dzakarnya,harus berwudhu." ( riwayat bukhari
dan muslim).yang dimaksud telapak tangan ialah telapak kedua tangan,
jari bagian dalam dan sisinya ketika kedua telapak tangan dan jari itu
di rapatkan serta ditekan sedikit. namun, bagian dalam ujung jari
diantara jari-jari itu serta bagian pinggir telapak tangan tidak
termasuk. ورابعها تلاقى بشرتى ذكروأنثى ولو بلا شهوة و إن كان أحدهما مكرهاأو ميّتا لكن لاينقض وضوءالميّتوالمراد بالبشرة هناغيرالشعروالسّنّ والظّفرقال شيخناوغيرباطن العين وذلك لقوله تعالى أولامستم النّسآءأي لمستم
- bertemu dua kulit, yaitu kulit laki-laki dan perempuan (tanpa penghalang), walaupun tanpa syahwat, dan sekalipun salah seorang diantara keduanya dalam keadaan dipaksa, atau sekalipun menyentuh mayat, tetatpi hal itu tidak membatalkan wudhu mayat. yang dimaksud dengan kulit disini ialah selain rambut, gigi, dan kuku. syaikhuna berkata," selain mata sebelah dalam" yang demikian itu karena berdasarkan firman allah ta'ala," atau kamu telah menyentuh perempuan."(surat ani nisa ayat 43)
bersentuhan kulit diantara laki-laki dan perempuan yang masih memiliki hubungan mahram, misalnya seturunan, sepersusuan, mertua atau semenda, tidak membatalkan wudhu karena diperkirakan tidak menimbulkan syahwat, tapi kalau dengan syahwat batal wudhunya.
bila meragukan (samar atau keliru) mahramnya karena bercampur dengan beberapa wanita lain yang jumlahnya terhitung, lalu ia menyentuh kulit seseorang dari mereka, maka tidak batal wudhunya selama tidak yakin tersentuh oleh wanita lain.demikian juga demikian juga tersentuh oleh wanita lain yang tak terhitung banyaknya, menurut kaul yang termahsyur, tidak batal wudhunya kecuali bila yakin tersentuh oleh wanita yang bukan mahramnya maka batal wudhunya.
rasa yakin bahwa telah wudhu atau berhadas tidak bisa hilang dengan sangkaan yang sebaliknya. demikian juga rasa yakin tidak bisa hilang dengan adanya keraguan yang sebaliknya. maksudnya ialah kalau yakin telah wudhu, lalu ragu apakah sudah wudhu atau belum, maka dianggap telah wudhu, atau kalau yakin berhadas, bila ragu apakah sudah wudhu atau belum, maka dianggap belum wudhu. hal tersebut diambil dari mafhum aula. oleh karena itu, peganglah keyakinan yang ada yakni yakin telah berwudhu atau berhadas, sebab harus berdasarkan keyakinan, bukan perasaan ragu-ragu. sebagaimana nabi saw, pernah melarang orang yang meragukan keluar hadasnya untuk keluar dari masjid dan berwudhu lagi, kecuali kalau ia mendengar suara kentut atau mencium baunya.
6. HAL-HAL YANG DI HARAMKAN KARENA HADAS
HAL-HAL YANG HARAM KARENA JUNUB
sabda nabi saw :
orang yang haid dan junub tidak kuperkenankan masuk masjid ( riwayat abu dawud)
seseorang yang haid, keluar darah yang bukan karena hadas akan meahirkan, haram mengerjakan shalat, membawa quran dan puasa. wajib mengqodi puasa, namun tidak wajib mengqodoi shalat. bahkan menurut kaul yag termahsyur, haram mengqodo shalat.
7. PASAL TAMBAHAN ADAB-ADAB WUDHU
pasal tambahan adab-adab wudhu, yang dimaksud adab-adab wudhu disini adalah meliputi perkara yang sunnah dan yang fardhu dalam berwudhu yang perlu diketahui oleh segenap mu'minin dan mu'minat.
apabila engkau selesai istinja maka janganlah engkau tinggalkan bersiwak jika engkau hendak berwudhu dan niatkanlah mengerjakan sunnah nabi dan membersihkan mulut dan untuk mengingat allah dan membaca alquran dalam shalat.hendaklah bersiwak menggunakan kayu siwak atau kayu yang diperbolehkan untuk digunakan atau juga boleh menggunakan kain kasar.
salah satu fadilah bersiwak ialah disukai oleh allah dan dibenci setan. ketauhilah shalat dua rakaat dengan bersiwak lebih utama dari pada shalat 70 rakaat tanpa siwak. keutamaan bersiwak dapat melebihi keutamaan shalat berjamaah yang mencapai 27 derajat.
dikatakan oleh al wannai, terkadang bersiwak itu wajib bagi seorang istri apabila disuruh suaminya dan hamba sahaya apabila disuruh tuannya. atau bagi orang yang memakan makanan yang menimbulkan bau bagi mulut seperti bawang putih atau bawang merah khususnya bagi orang yang mau mengerjakan shalat jumat maka wajib hukumnya bersiwak
di dalam riwayat lain rasulullah saw bersabda " aku disuruh bersiwak hingga aku takut diwajibkan atasku "
kemudian duduklah dengan menghadap ke arah kiblat dan di atas tempat yang tinggi sehingga tidak tekena percikan air kencing, lalu bacalah bismillahirohmanirohim robbi audzubbika min hamazati sayatini wa audzubika robbi ay yahdhurun
" dengan menyebut nama allah yang maha pengasih lagi maha penyayang. wahai tuhanku, aku berlindung kepadamu dari bisikan-bisikan setan dan aku berlindung kepadamu jika mereka mendatangiku "
atau membaca bismillah dengan sempurna atau bismillah saja itu sudah cukup. lalu setelah itu ucapkanlah
" ya allah, sungguh aku mohon kepadamu kekuatan untuk ibadah dan keberkahan, dan aku berlindung kepadamu dari kejelekan dan kerusakan "
atau bisa juga seperti yang di nukil oleh imam ar-ramli :
اللهم ا حفظ يدي من معا صيك كلها
allohumma fadz yadayya mim ma'aasiika kulliha
" ya allah, jagalah kedua tanganku dari seluruh kedurhakaan kepadamu "
kemudiaan berrniatlah menghilangkan hadas atau berniat untuk diperbolehkan shalat dan hendaknya niat itu berlangsung serta tidak hilang hingga engkau membasuh wajahmu. tidaklah mengapa bila niat menghilangkan hadas dilakukan sejak awal pembasuhan telapak tangan, meskipun sunah--sunah yang sebelumnya tidak menghilangkan hadas, sebab sunah-sunah dalam setiap ibadah masuk dalam niatnya sebagai tambahan. maka makna menghilangka hadas adalah bertujuan menghilangkanya semua dengan semua amalan wudhu sedang ia menhilangkan hadas secara pasti. demikianlah disebutkan dalam kitab haasyisyah al iqna . janganlah melpakan niatmu sebelum membasuh muka sehingga wudhu tidak sah. lalu ambillah air secukupnya untuk berkumur kumur di ulangi sebanyak 3 kali dan keraskanlah ketika berkumur dengan memutar-mutar air sampai ke tenggorokan kecuali jika engkau sedang berpuasa karena hal demikian dapat membatalkan puasamu, dan apabila engkau sedang berpuasa berkumur-kumurlah dengan lembut. lalu berdoalah
artinya ;
" ya allah berilah aku pertolongan untuk dapat membaca kitabmu dan memperbanyak ingat kepadamu serta teguhkanlah aku dengan kalimat tauhidmu didunia dan diakhirat
membacanya bisa sampai ( و كتثرة ا لذكر لك ) katsrotidzikri lak tapi lebih baik di baca sampai sempurna.
atau sebagaimana disebutkan dalam kitab al adzkar :
atau mengucapkan
kemudian ambillah air secukup air untuk hidungmu, hiruplah air itu lalu keluarkanlah air dan kotoran di hidung dengan jari kelingking kirimu sampai tuntas dan di ulangi sebanyak 3 kali, kecuali dala keadaan berpuasa, lalu bacalah doa ini di waktu beristinsyaq :
dan diwaktu mengeluarkan air dari hidung ucapkanlah
kemudian wajib membasuh tangan kananmu lalu tangan kirimu beserta kedua sikunya dan jika mampu lebihkanlah sampai pada pertengahan lengan atas karena cahaya hiasan di surga kelak menjalar di bagian anggota yang terkena air wudhu. dan apabila memakai cincin, gerakkanlah cincin itu sambil meregangkannya sebelum membasuh jari-jarimu. ketika membasuh tangan kanan ucapkanlah doa ini :
lalu bacalah doa ini saat membasuh tangan kiri :
kemudian usaplah kepalamu secara merata dengan kedua tanganmu yang sudah dibasahi dengan air. caranya yang paling utama ialah dengan menempelkan ujung-ujung jari tangan kanan dengan ujung-ujung jari tangan kiri, lalu letakkanlah pada kepala bagian depan dan jalaknlah ke arah belakang sampai tengkuk dan sekitarnya, kemudian engkau kembalikan ke bagian depan kepala lagi. lakukankanlah cara ini tiga kali sebagaiamana disunnahkan mengulanginya sebanyak tiga kali. pada anggota-anggota wudhu yang lainnya. lalu bacalah doa ini saat mengusap kepala :
اللهم غشني بر حمتك و ا نزل علي من بر كا تك و أ ظلني تحت ظل عرشك يوم لا ظل إلا ظلك
allahumma ghassyini birhmatika wa anzil ''alayya min birahmatika wa adzillani tahta dzilla ''arsyika yauma laa dzilla illa dziluk.
artinya " ya allah selimutilah aku dengan rahmatmu dan limpahkanlah atas diriku berbagai berkahmu, naungilah aku di bawah naungan arsyimu di hari kiamat yaitu saat tidak ada lagi naungan kecuali naungan mu."
atau membaca doa ini :
والطّهارة
الثّانية الغسل هو لغة سيلان الماء على الشيء وشرعا سيلانه على جميع البدن بالنّيّة
ولا يجب فورا و إن عصى بسببه بخلاف نجس عصى بسببه
والأشهرفي
كلام الفقهاءضمّ غنيه لكنّ الفتح أفصح وبضمّها مشترك بىن الفعل وماءغسل
cara bersuci yang ke dua
cara bersuci yang kedua, yaitu mandi. arti mandi menurut bahasa ialah "mengalirkan air pada salah satu anggota badan". sedangkan menurut hukum syara ialah " mengalirkan air kesuluruh badan dengan niat mandi ". mandi itu tidak wajib segera dilakukan, walaupun karena perbuatan dosa umpamnya berzina. berbeda dengan mencuci najis yang disebabkan dosa. perbedaannya ialah, kalau selesai berbuat zina, berarti selesai pula bebuat dosa zina, sedangkan najis sebelum dicuci tetap berdosa.yang termahsyur dalam ucapan fuqaha ialah dhammah gainnya ghuslu (dari kata mandi dalam bahasa arab), tetapi difatahkan ghaslu maknanya menjadi lebih tepat atau fasihat, dan dengan dhammahnya mengandung isytirak antara arti pekerjaan (mandi) dan air untuk mandi.
yang mewajibkan mandi
1. keluar mani secara jelas. baik karena bersenggama ataupun tanpa bersenggama baik dalam keadaan terjaga ataupun tidur baik dengan cara yang lazim ataupun tidak biasa, mani dapat diketahui melalui salah satu dari ketiga cirinya, yaitu terasa nikmat saat keluarnya, keluarnya memancar, terasa bau adonan ketika keluar dan bau putih telur ketika kering. apabila tidak ada ciri-ciri itu, tidak wajib mandi.betul demikian tetapi jika seseorang merasa ragu mengenai apakah sesuatu itu mani atau madzi, ia boleh memilih sekehendaknya walaupun keluarnya dengan syahwat. apabila ia menganggap mani, maka mandilah, tetapi bila manganggap madzi, maka cuci dan wudhulah saja.
apabila seseorang melihat mani kering, umpamanya pada bajunya,, sedangkan ia tidak merasa mengeluarkannya, maka ia tetap wajib mandi dan mengulangi salat dengan keyakinan bahwa shalatnya itu sesudah maninya keluar, jika tidak ada kemungkinan mani itu berasal dari orang lain.
2. masuknya hasafah (dzakar) atau seukurannya bagi yang terputus, walaupun hasafah itu dzakar hewan atau mayat yang terpotong, pada farji bagian depan atau belakang wanita, sekalipun pada hewan misalnya, ikan (maka ia wajib mandi), namun bagi mayat tidak usah dimandikan kembali sebab sudah habis masa taklifnya.
seorang wanita yang haid haram melakukan suatu hal sebagaimana yang dilarang karena junub. dilarang pula bersentuhan kulit dengan laki-laki, yaitu diantara pusar sampai lututnya. menurut sebagian orang, tidak haram menyentuhnya selain jima. pendapat ini dipilih oleh imam nawawi berdasarkan hadis muslim "boleh kamu kerjakan setiap perkara kecuali jima". bila darah tidak keluar lagi sebelum mandi, diperbolehkan berpuasa, namun belum boleh jima. berbeda pendapat dengan imam jalal assuyuthi rahimahullah yang menghalalkan jima sesudah haid berhenti walaupun belum mandi.
FARDHU MANDI
fardhu mandi ada dua macam, yaitu :
1. berniat menghilangkan hadas bagi orang junub atau bagi yang berhaid, atau bagi wanita yang bernifas yakni menghilangkan hukumnya (junub/haid/nifas dan yang serupa dengan itu), juga berniat menunaikan fardhu mandi (adapun niat diucapkan didalam hati), menghilangkan hadas, niat bersuci dari hadas, atau niat menunaikan mandi wajib. demikian pula boleh juga niat mandi untuk shalat, bukan niat mandi belaka.
wajib menyertakan niat pada awal membasuh badan, walaupun membasuh itu dari bagian bawah. kalau seseorang baru berniat mandi sesudah membasuh badan umpamanya pada tangan, maka ia wajib mengulangi membasuh tangan itu, kalau seseorang niat menghilangkan hadas junub dan membasuh sebagian badan lalu tidur, kemudian ketika bangun bermaksud membasuh sebagian badan yang lainnya yang belum terbasuh tadi, maka ia tidak perlu mengulangi niatnya
mandi dengan air yang menyucikan, sebagaimana yang telah diterangkan dimuka, dengan alasan bahwa air yang berubah dari keadaan semula cukup berbahaya walaupun tercampur benda yang berada pada anggota badan orang yang mandi, misalnya ja'faron. tapi berbeda pendapat dengan orang banyak. cukup dengan perkiraan menyeluruhnya air pada kulit dan rambut, walaupun tidak yakin. tidak wajib meyakinkan menyeluruhnya air pada kulit rambut, bahkan cukup dengan adanya perkiraan yang kuat bagi yang mandi, seperti halnya dalam masalah wudhu. orang yang mandi wajib dan sunat sebelumnya disunatkan membaca bismillah, membuang kotoran yang suci misalnya mani dan ingus maupun yang najis misalnya madzi cukup dengan satu kali mandi saja. tapi apabila orang yang keluar mani hendaknya membuang air kencing dulu sebelum mandi agar sisa air mani yang berada dalam salurannya keluar.
sesudah membuah kotoran lalu berkumur, menghirup air ke hidung dan wudhu dengan sempurna, sebab mengikuti jejak rasulullah sebagaimana hadis yang diriwayatkan syakhan. disunatkan wudhunya jangan sampai batal hingga selesai mandi, jika batal sunat mengulanginya kembali. menurut pendapat imam muhamili, sunat wudhu khusus mandi wajib itu dhaif. yang lebih utama, tidak mengakhirkan mencucui kedua kakinya sesudah mandi, seperti dijelaskan dalam kitab raudhah, walaupun ada keterangan dalam hadis bukhari yang memperbolehkan mengakhirkannya. bila wudhu pada pertengahan mandi atau sesudahnya, yang demikian itu telah memperoleh asal kesunatannya. tetapi yang lebih utama hendaklah mendahulukan wudhu dan makruh bila meninggalkannya. apabila wudhunya itu diniatkan untuk mandi sunat, kalau berhadas junub tanpa hadas kecil. kalau berhadas kecil dan sebagainya, supaya tidak menimbulkan perselisihan dengan orang yang mewajibkannya, yaitu yang berpendapat bahwa hadis kecil tidak tercakup dengan menghilangkan hadas besar. jika wudhu batal sesudah hilang hadas junub dari semua anggota wudhu, tetap wajib wudhu secara tertib dengan niat. sunat membersihkan lipatan anggota wudhu, misalnya telinga, ketiak, pusat, ujung mata , tempat luka, pangkal rambut dan membasuh kepala dengan meratakan air sesudah menyela-nyelai, bila kepalanya ada rambutnya. tidak sunat mendahulukan bagian kanan kepala bagi orang yang tidak putus tangannya, lalu membasuhnya dan berlanjut ke bagian kiri, dan menggosok-gosok badan yang terjangkau oleh tangan, supaya keluar dari pendapat orang yang mewajibkan demikian.
sunat membasuh seluruh badan sebanyak tiga kali berulang-ulang, menggosok, membaca bismillah, dan zikir sesudahnya. menurut kaul yang termahsyur, pelaksanaannya bisa menggunakan air yang menggenang (air bak), dengan menggerakan badan tiga kali, walaupun tidak memindahkan kedua telapak kaki ke tempat lain. sunat menghadap ke arah kiblat, terus-menerus, meninggalkan pembicaraan yang tidak perlu, dan tidak menyeka badan tanpa udzur. setelah mandi disunatkan membaca dua kalimat syahadat serta doa yang menyertainya, sebagaimana bacaan ketika selesai wudhu yang sudah diterangkan sebelumnya. tidak boleh (makruh) mandi karena junub atau yang lainnya seperti wudhu, pada air yang menggenang kurang dari 2 kulah atau pun persyaratan lainnya dalam kesucian air. misalnya air yang bersumber dari mata air yang tidak mengalir airnya kecuali air laut yang melimpah..
sabda nabi saw :
tidak boleh salah seorang di antara kamu mandi dalam air yang mengenang, padahal dia junub.
cabang dalam permasalahan mandi junub :
mandi karena hadas junub dan sekaligus mandi untuk shalat jumat umpamanya dengan niat dua maksud tadi, maka keduanya dinyatakan boleh walaupn yang lebih utama adalah memisahkannya yakni mandi wajib sendiri dan mandi sunat pun sendiri. atau jika berniat hanya untuk salah satunya , maka yang di niati itu sajalah yang berhasil. kalau seseorang sudah berhadas kecil lalu ia mandi junub, maka cukup dengan sekali mandi , walaupn tidak berniat wudhu dan tidak menertibkan membasuh anggotanya.
orang yang junub haid dan nifas setelah tidak lagi mengeluarkan darah disunatkan mencuci farinya dan berwudhu untuk tidur, makan dan minum. makruh mengerjaka sesuatu seperti tdur, makan atau minum tanpa wudhu, seyogyanya sebelum mand tidak membuang rambut, kuku, demikian juga darah. sebab yang demikian itu akan dikembalikan kelak diakhirat dalam keadaan junub boleh membuka aurat ketika mandi ditempat yang sepi atau di depan orang yang boleh melihat auratnya , misalnya istri atau budak wanita yang dimilikinya tapi adapun menutup aurat itu lebih utama. haram membuka aurat jika ada orang yang diharakan melihat auratnya, seperti haram membuka aurat di tempat yang sepi tanpa maksud tertentu. namun boleh membukanya bila ada maksud tersendiri, nanti aka di bahas pada bab yang lain.
pasal tambahan tentang mandi sunnah ada 17 macam yaitu :
1. mandi hendak solat jum'at yakni waktunya sejak terbit fajar shadiq.
2. mandi hendak solat idul fitri yakni waktunya sejak masuk pertengahan malam.
3. mandi hendak solat adha yakni waktunya sejak masuk pertengahan malam.
4. mandi hendak solat istisqa yakni sebelum melakukan shalat istisqa
5. mandi hendak solat gerhana bulan sebelum melaksanakan shalat
6. mandi hendak solat gerhana matahari sebelum melaksanakan shalat
7. mandi sehabis memandikan mayat mandi yang dilakukan sehabis memandikan mayat saudara muslim atau mayat orang kafir.
8. mandi setelah masuk islam yakni mandinya seseorang yang baru masuk islam maka sunnat hukumnya, tapi apabila terdapat hadas besar, haid atau dalam keadaam junub maka wajib mandi.
9. mandi sesudah sembuh dari penyakit gila yakni mandi sehabis sembuh dari sakit gila sunnat hukumnya karena dikhawatirkan ketika dalam keadaan gila pernah mengeluarkan mani baik nyata terlihat atau tidak.
10. mandi sesudah sembuh dari penyakit ayan pengertiannya hampir sama dengan kesunatan mandi sehabis sembuh dari penyakit gila.
11. mandi ketika hendak ber ihram baik haji atau umrah yakni dalam hal ini tiada perbedaan antara yang baligh ataupun yang belum baligh, apabila tidak ada air maka boleh bertayamum
12. mandi hendak masuk kota mekkah , khusus bagi mereka yang hendak berihram haji dan umrah
13. mandi hendak wukuf di arafah
14. mandi karena bermalam di mudzalifah
15. mandi hendak melempar jumrah yang 3 yaitu jumrotul ula. jumrotul wutsha, jumrotul aqabah adapun melempar jumrah aqabah pada hari nahr (hari kurban) tidak disunatkan mandi karena waktunya berdekatan dengan mandi wuquf di arafah.
16. mandi hendak thawaf yakni mandi yang dilakukan ketika hendak melaksanakan thawaf, baik thawaf qudum, ifadhah, maupun thawaf wada
17. mandi lain-lain seperti mandi hendak shalat fardhu.
2. yang ke dua SUCI BADAN
tempat shalat bersih dari najis yang tidak dimaafkan. jika banyak tahi burung pada tikar atau tanah, dapat di maafkan, dengan syarat :
1. jangan menekan atau menginjak najis itu.
2. tidak basah.
3. sukar menjaganya
najis itu terbagi atas empat macam, yaitu :
1. yang tidak dimaafkan dalam pakaian dan air, misalnya kotoran manusia dan air kencing.
2. yang dimaafkan dalam pakaian dan air, yaitu najis yang tidak terlihat oleh mata.
3. yang dimaafkan dalam pakaian, tetapi tidak dimaafkan pada air, misalnya percikan darah.
4. yang dimaafkan dalam air, tetapi tidak dimaafkan pada pakaian, misalnya bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir.
tidak sah shalatnya bila ada najis pada badan, pakaian, atau tempat shalat.walau terlupa dan tidak diketahui, atau tidak mengetahui bahwa najis itu membatalkannya, berdasarkan firman allah dalam surat al muddatstir : 4 " dan bersihkanlah pakaianmu
tidak apa-apa bila najis itu berhadapan dengan badan, hanya yang demikian itu makruh, misalnya menghadap najis atau menghadap barang yang terkena najis. demikian pula hukumnya makruh apabila diatas atap / langit-langit ada najis atau barang yang terkena najis jika dekat kepadanya. selama menurut adat posisi itu dianggap berhadapan dengan najis tetapi tidak tersentuh olehnya.
tidak wajib menghindari najis diluar shalat, selama tidak menempel pada badan atau baju, tapi jika ternyata menempel, maka haram bila tidak menghindarinya, kecuali dalam keadaan darurat. (dalam keadaan darurat boleh mengerjakan shalat walaupun dalam keadaan najis, tetapi wajib mengulanginya.)
najis itu misalnya tahi,dan air kencing, baik dari burung, ikan, belalang, hewan yang tidak mengalir darahnya, ataupun dari hewan yang halal dagingnya dimakan. hal ini menurut kaul yang lebih benar. syeh isthokhori dan syeh ruyani dari imam-imam kita, seperti imam malik dan imam ahmad, menyatakan " sesungguhnya kotoran dan air kencing hewan yang halal dimakan adalah suci"
jika ada hewan yang membuang kotoran atau muntahnya berupa bij-bijian, hukumnya sebagai berikut ;
a. apabila biji itu keras dan ternyata bila ditanam bisa tumbuh, maka biji itu mutanajis, bisa disucikan boleh dimakan.
b. kalau tidak keras hukumnya najis.
para ulama tidak menerangkan hukum selain biji-bijian. syaikhuna berkata " yang jelas, jika biji itu keadaannya berubah sebelum ditelan walaupun sedikit, maka hukumnya najis. tapi kalau tidak berubah sedikit pun maka hukumnya mutanajis."
dalam kitab majmu yang berasal dari penjelasan syeh nashar dinyatakan bahwa air kencing sapi bajak (baluku) pada biji-bijian bisa dimaafka. juwaini menyatakan tidak senang membahas masalah itu. dan beliau menganggap suci biji tersebut, sebab dalam keadaan darurat.
imam fazari membahas tentang dimaafkannya kotoran tikus bila jatuh pada benda cair yang biasa terjadi. adapun kotoran berupa bulu / busa yang terdapat di atas sebagian pohon, maka kotoran itu najis karena keluar dari perut sebagian ular, sebagaimana kita saksikan sendiri. anbar tidak termasuk kotoran, berbeda dengan orang yang menganggapnya demikian. anbar itu sejenis tumbuh-tumbuhan yang hidup didalam laut.
macam-macam najis itu misalnya madzi dengan titik dalnya, karena ada perintah mencuci dzakarnya. sebagaimana kisah sayyidina ali bin abi thalib r.a yang sering keluar madzi, maka nabi saw. menyuruh beliau mencuci dzakarnya (riwayat bukhari muslim). madzi ialah cairan berwrna putih atau kuning yang biasa keluar ketika syahwat mulai menggelora.
wadi tanpa titik dal yaitu cairan yang berwarna keputih-pitihan dan kental yang biasa keluar sesudah kencing atau membawa sesuatu yang berat.
darah yang masih melekat, umpamanya pada tulang. darah seperti itu dimaafkan. para ulama mengecualikan hati, limpa (walaupun pada hakikatnya darah juga), dan kasturi, walaupun kasturi dari bangkasi yang sudah keras. ulama mengecualikan darah kental itu, susu yang sudah berubah menjadi darah, dan darah telur yang belum rusak/busuk.
nanah, sebab nanah itu terdiri atas darah yang berubah rupa. nanh yaitu cairan yang bercampur darah. demikian pula cairan karena luka,campak, lepuh terbakar, yang sudah berubah. kalau cairan akibat luka itu tidak berubah, maka tetap suci.
muntahan dari lambung, meskipun tidak berubah, yaitu makanan keluar lagi setelah sampai kedalam lambung, walaupun berupa air. adapun makanan atau air yang keluar lagi sebelum sampai kel lambung, baik secara yakin ataupun hanya dugaan, maka tidak najis dan tidak mutanajis. berbeda dengan pendapat imam qaffal.
syakhuna berfatwa" sesungguhnya anak kecil yang terus-menerus muntah, dimaafkan karena hanya susu ibunya yang masuk kedalam mulutnya. tetapi tidak dimaafkan yang mengenai ketika menciumnya atau yang menyentuhnya. termasuk najis ialah empedu, air susu hewan yang tidak boleh dimakan selain air susu manusia, dan kunyahan, umpamanya kunyahan unta yang keluar dari lambungnya. mani tetap suci, berbeda dengan imam maliki yang menganggap najis.
seperti halnya mani tidak najis, yaitu lendir atau dahak yang keluar dari kepala atau dada, bukan dari lambung. juga air yang keluar dari mulut seseorang yang tidur, walaupun berbau atau menguning tetap suci hukumnya, selama bukan keluar dari lambung, kecuali seseorang yang berpenyakit sering mengeluarkan air liur, dimaafkan walaupun jumlahnya banyak.
hukum lendir yang keluar dari farji,selain air mani dan air kencing ada 3
a. secara pasti suci menurut kaul yang lebih bena. lendir farji yaitu cairan berwarna putih yang diragukan apakah ia termasuk madzi atau keringat yang keluar dari dalam farji, yang tidak wajib dicuci ketika mandi wajib tetapi lendir itu tetap najis.
b. berbeda dengan air yang keluardari farji, yang wajib di cuci ketika istinja maka harus dicuci.
c. air yang keluar dari kantong farji jelas najis.
disebut najis pula, setiap sesuatu yang keluar dari perut dan air ketuban yang keluar beserta bayi atau sebelumnya. hukum diatas tersebut tidak berbeda dengan lendir yang berpisah dari farji atau yang masih melekat, menurut kaul yang mu'tamad. sebagian ulama berkata "perbedaan antara lendir yang suci dan yang najis yaitu yang masih melekat pada anggota dan yang sudah terpisah " kalau sudah berpisah, menurut kitab kifayah karangan imam, termasuk najis. kalau masih melekat adalah suci.
tidak wajib mencuci dzakar setelah jima begitu pula telur yang baru keluar dan bayi walaupun masih basah dengan lendir farji. syaikhuna berfatwa " lendir wasir bagi orang yang menderita wasir, bisa dimaafkan" demikian pula telur hewan yang tidak halal dimakan dagingnya, hukumnya suci menurut kaul yang lebih benar. bulu dan kumis dari hewan yang halal dimakan dagingnya termasuk suci bila dipotong pada waktu binatang tersebut masih hidup. bila seseorang merasa ragu mengenai bulu dan sebagainya, apakah dari hewan yang halal atau bukan, apakah terpisah dari hewan yang masih hidup atau sudah mati, semua itu hukumnya suci, dalam hal ini tulang bisa diqiyaskan dengan bulu.hukum sucinya sama saja telah dijelaskan dalam kitab al jawahir.
telur bangkai kalau sudah keras adalah suci, tetapi kalau masih lembek termasuk najis. setiap sisa minuman hewan yang suci adalah suci. tapi kalau mulut hewan terkena najis, lalu hewan itu minum seteguk air yang sedikit yakni kurang dari 2 kulah atau makan sesuatu dari benda yang cair misalnya bubur, maka hukumnya sebagai berikut :
a. kalau hewan itu pernah menghilang, sehingga mungkin mulutnya menjadi suci karena meminum air dari air yang berlimpah atau yang mengalir, maka air tersebut tidak najiswalaupun yang meminumnya kucing.
b. kalau binatang itu tidak pernah menghilang, maka air itu najis.
syaikhuna berkata,demikian pula imam suyuthi, mengikuti sebagian ulama muta-akhirin," bulu yang bernajis dimaafkan apabila hanya sedikit menurut adat,kecuali najis mugholazoh dari asal najis, seperti najis pada kaki lalat, yang terlihat dan dari lubang badan selain manusia dari setiap perkara najisyang keluar dari lubang itu. dimaafkan juga tahi burung dan apa yang berada pada mulutny, tahi ikan dan kotoran dari binatang yang hidup di air atau dari hewan yang berada dari daun kelapa yang dipakai atap rumah sebagai penutup hujan sekira sukar memelihara air dari najis itu.
kebanyakan ulama berkata " dimaafkan pula setiap najis atau kotoran yang terbawa oleh tikus dari kolam yang tidak terpelihara, bila najis itu rata mengenai kolam tersebut." pendapat ini diperkuat oleh pembahasan imam fazari. syarat dimaafkannya itu apabila air kolamnya tidak berubah. zabad yaitu susu hewan laut yang wangi adalah suci. atau zabad adalah keringat kucing hutan. rambut zabad yang sedikit, misalnya tiga helai dimaafkan. demikian penjelasan menurut ulama, namun mereka tidak menerangkan apakah yang dimaksud dengan bulu yang diambil tiga helai itu untuk dipakai atau ada pada tempat zabad saat diambilnya minyaknya.
syaikhuna berkata," yang beralasan adalah pertama, ( yaitu bulunya untuk dipakai ) jika zabad itu keras, sebab yang dijadikan ibarat padanya hanya mengenai tempat najis. jika najisnya itu banyak dan hanya terdapat pada satu tempat yang tidak dimaafkan, tapi kalu sedikit dimaakan. berbeda dengan zabad yang cair, hal itu tidak dimaafkan sebab semua menyatu."
jika bulu bangkai pada benda cair itu sedikit, dimaakan, kalau banyak tidak dimaafkan. tidak ditinjau dari segi pengambilan benda cair, melainkan pada keseluruhannya kalau benda itu cair. imam thobari mengutip pendapat ibnu shabagh dan ia menguatkan bahwa kunyahan unta dan sebangsanya dimaafkan. tempat minumnya pun tidak najis walaupun mulutnya dianggap najis karena ada kunyahannya.
disamakan dengan unta yaitu kunyahan mulut anak sapi dan domba bila menusu pada induknya. syeh ibnu shalah berkata." dimaakan barang yang terkena mulut anak ( muntah anak dan sejenisnya sekalipun nyata najisnya. selain ibnu shalah ada yang menyamakan mulut anak itu dengan mulut orang gila yang memang najis. pendapat ini ditetapkan oleh imam zarkasyih.
macam-macam najis misalnya bangkai, walaupun sejenis bangkai lalat, yaitu hewan yang darahnya tidak mengalir, misalnya semut, cecak, kala jengking, dan sebagainya. berbeda pendapat dengan imam al qaffal dan pengikutnya, mereka berpendapat bahwa bangkai hewan seperti itu suci, sebab tidak mempunyai darah yang busuk, begitu juga pendapat menurut imam abu hanifah dan imam maliki r.a.
bangkai itu najis, walaupun darahnya tidak mengalir, demikian pula, bulu, tulang, dan tanduknya. berbeda dengan penapat imam abu hanifah r.a " bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir itu suci, kalau tidak berlemak." al hafidz ibnu hajar al asqalani berfatwa sah shalatnya bila bangkai lalat terbawa olehnya, kalau ia berbeda pada suatu tempat yang sulit menghindari bangkai lalat itu." selain bangkai manusia, juga ikan dan belalang suci, sebab kedua bangkai hewan itu suci maka bangkai tersebut boleh dimakan , sebagaimana sabda nabi saw " dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua macam darah, yaitu ikan, belalang, hati dan limpa"
sabdanya pula " laut itu suci airnya dan halal bangkainya "
bangkai manusia tidak boleh di makan berdasarkan firman allah , " sesungguhnya kami telah memuliakan keturunan adam ." al isra ayat 70. dasar memuliakan itu adalah , bangkainya tidak dianggap najis, selain itu, juga binatang hasil buruan yang mati karena dilukai yang tidak sempat disembelih, dan anak binatang yang mati dalm kandungan karena induknya disembelih.
halal memakan ulat dalam buah-buahan yang termakan beserta buahnya seperti pete dan sebagainya dan tidak wajib mencucui mulut lantaran memakannya. dalam kutipan kitab jawahir dari sahabat imam syafi'i dinyatakan, tidak boleh memakan ikan yang diberi garam jika belum dibersihkan/dikeluarkan isi perutnya. tapi pernyataan itu tidak membedakan antara ikan yang besar dan ikan yang kecil, akan tetapi syaikkhan telah menerangkan bahwa boleh memakan ikan kecil beserta isi perutnyta lantaran sukar membersihkan isi perutnya.
semua yang memabukan itu najis, yakni yang biasa memabukan termasuk setetes cairan dari yang memabukan, misalnya arak. arak ialah minuman yang dibuat dari perahan anggur. pada hakikatnya setiap yang memabukan itu najis walaupun dibuat dari kurma, tebu, madu dan sebagainya. sebagaiamana sabda nabi saw : setiap yang memabukan adalah arak dan setiap arak adalah haram.
nabidz ialah minuman yang dibuat dari perahan selain anggur, umpamanya adalah kurma. selain benda cair ( adalah suci ) seperti obat bius, hasyis, anbar dan ja'faron. arak itu bisa menjadi suci bila berubah menjadi cuka secara alami. bila bercampur benda lain walaupun tidak berbekas, misalnya tercampur kerikil, adalah haram.
tong tempat arak adalah suci, walaupun tong itu menyerap arak, atau arak itu mendidih dan berbuih pada tong tersebut, lalu surut lagi. bila arak itu berbuih tanpa mendidih, bahkan membuih karena perbuatan seseorang ( umpamanya dikocok-kocok ), maka tidak suci arak dan tongnya, sebab buih yang najis itu kembali ke bawah dan menajiskan arak yang telah menjadi cuka, walaupun buih itu melimpah sebelum kering atau sesudahnya dengan tambahan arak lainnya, demikian menurut kaul yang lebih mahsyur, sesuai pula dengan penetapan syaikhuna.
menurut pendapat abdurahman bin ziyad yang diperkuat oleh syaikhuna sebagai ahli tahqiq, arak itu suci kalau buihnya melimpah sebelum kering, tetapi tidak suci kalau sesudahnya. kemudian beliau berkata." kalau arak itu dituangkan ke dalam suatu bejana, lalu dikeluarkan kembali, setelah itu menuangkan arak lain ke dalam bejana yang sudah kering, tetapi belum dicuci, maka arak kedua yang dituangkan itu tidak suci ( sebab menerima najis dari tempat yang mutanajis ), walaupun arak itu telah menjadi cuka sesudah dipindahkan dari bejana yang satu ke bejana lainnya." tanda arak menjadi cuka, yaitu rasanya asam, walaupun arak itu di tuangkan ke dalam buih.
maka jelaslah bahwa dalam melaksanakan shalat haruslah suci badan dari pada hadas kecil dan hadas besar bagi yang mampu terkecuali bagi yang tidak mampu.( yang sudah dijelaskan di atas secara ringkas )
dan suci dari pada najis yang bukan ma'fu ( dimaafkan ) yang terdapat pada kain , pakaian , maupun tempat yang dipakai untuk shalat
bab menyamak kulit binatang
temasuk najis, yaitu anjing, babi dan anak kedua hewan itu, baik antara anjing dengan anjing, anjing dengan babi, ataupun dengan hewan lain walaupun dengan manusia. adapun ulat bangkai anjing dan babi adalah suci sebab ulat bukan dari bangkai itu, melainkan anak ulat yang lahir padanya. demikian pula sarang laba-laba, suci menurut kaul yang mahsyur, seperti yang dikatakan oleh syeh subki dan adzra'i. pengarang kitab uddah dan hawi menetapkan bahwa sarang laba-laba adalah najis. begitu juga suci setiap sesuatu yang keluar dari kulit, misalnya keringat ular hidup. demikian menurut fatwa sebagian ulama.
akan tetapi syaikhuna berkata ,"hal itu membutuhkan pemikiran lagi, bahkan yang mendekati kebenaran ialah, bahwa barang itu najis, sebab merupakan sebagian dari badan yang terpisah dari hewan hidup. hal itu seperti bangkainya saja ( najis hukumnya ).
selanjutnya syaikhuna berkata;" kalau anjing atau babi bersetubuh dengan seorang perempuan, lalu melahirkan anak berupa manusia, maka anak itu najis, walaupun demikian, ia tetap dituntut melaksanakan kewajiban shalat dan lain-lainnya.
yang jelas, ia dimaafkan dari setiap perkara yang terpaksa bersentuhan dengan orang lain, misalnya bersentuhan dengan istri atau saudaranya. dia boleh menjadi imam shalat, sebab tidak diwajibkan baginya mengulangi shalat, boleh masuk ke masjid untuk shalat berjamaah dan ibadah lainnya selama tidak membasahi masjid, jadi badannya haruskering dahulu. dalam kitab al bujairimi diterangkan bahwa anak tersebut suci, oleh karena itu boleh msauk mesjid meskipun membasahi mesjid, bersentuhan dengan orang lain, dan sebagainya. hanya ia tidak boleh kawin dengan orang lain selain dengan seseorang dari bangsanya, sebab orang tuanya bukan manusia.
CARA MENSUCIKAN NAJIS
و يطهر متنجّس بعينيّة بغسل مزيل لصفا تها من طعم ولون و ريح، و
لا يضرّ بقاء لون أو ريح عسر زواله و لو من مغلظ فإن بقيا معا لم يطهر
1. barang yang
terkena najis 'ainiyah (najis 'ainiyah adalah najis yang berwujud
najis, bisa disentuh,bisa dirasakan baunya dan terlihat warnanya), bisa
suci dengan cucian yang bisa menghilangkan sifat najis, rasa,rupa, dan baunya.
bila rupa bekas najis atau baunya sulit dihilangkan, tidak apa-apa, walaupun
najis mugholazoh. tetapi kalau sifat najis, rupa dan baunya masih tetap
tinggal/ada hukumnya tidak suci.
و متنجّس بحكميّة كبول خفّ لم يدرك له صفة بجري الماء عليه
مرّة و إن كان حبّا أو لحما طبخ بنجس أو ثوبا صبغ بنجس فيطهر باطنها بصبّ الماء
على ظاهرها
كسيف سقي و هو محمى بنجس
2. bila suci
barang yang terkena najis hukmiyah ( najis hukmiyah adalah najis yang
sudah tidak berwujud najis dan sudah hilang sifat najis tersebut ),
misalnya air kencing yang kering yang tidak terlihat sifatnya, yaitu dengan
cara memercikan air satu kali, walaupun yang mutanajis itu berupa biji atau
daging yang ditumbuk bersama najis, atau baju yang dicelup dengan najis, maka
bagian dalamnya bisa dicuci dengan menyiramkan air di bagian luarnya, seperti
halnya membuat pedang yang di cor, yaitu yang dipanaskan dengan api yang
dihasilkan dari tempat yang najis.
و يشترط في طهر المحلّ ورود الماء القليل
على المحلّ المتنجّس فإن ورد متنجس على ماء قليل لا كثير تنجّس و إن لم يتغيّر فلا
يطهّر غيره
untuk
menyucikan tempat najis, disyaratkan menyiramkan sedikit air pada tempat yang mutanajis.
kalau airnya banyak boleh dengan mencucinya langsung kedalam air. kalau barang
mutanajisnya mengenai air yang sedikit atau tidak berlimpah, maka tetap
mutanajis hukumnya,walaupun airnya tidak berubah karena air itu tidak
menyucikan pada yang lainnya.
و فارق الوارد غيره بقوّته لكونه عاملا
فلو تنجّس فمه كفى أخذ الماء بيده إليه و إن لم يعلها عليه كما قال شيخنا
hukum air yang
mengalir pada barang yang mutanajis sehingga tidak menjadi najis dan berbeda
dengan air yang selainnya, karena air mengalir itu menolak pada najis, lain
halnya apabila najisnya yang mengalir, maka air itu tidak dapat menolak najis
tersebut. kalau mulut seseorang terkena najis, cukup dengan mengambil air
dengan tangan lalu dimasukan kedalam mulutnya, walaupun tangannya itu tidak
ditaruh di atas mulutnya, sebagaimana dikatakan oleh syaikhuna.
و يجب غسل كل ما في حدّ الظّاهر منه ولو
بالإدارة كصبّ ماء في إناء متنجّس و إدارته بجوانبه ولا يجوز له ابتلاع شيئ قبل
تطهر فمه حتى بالغرغرة
wajib mencuci
setiap perkara yang berada diluar mulut, walaupun dengan cara memutarkan air
itu seperti menuangkan air pada bejana yang terkena najis lalu memutarkannya
keseluruh sisi bejana. tidak boleeh menelan sesuatu sebelum mencuci mulutnya
hingga memutarkan air ke dalam kerongkongannya
(فر
ع) لوأصاب الأرض نحو بول و جفّ فصبّ على موضعه ماء فغمره طهر ولو لم ينضب أي يغور
سواء كانت الأرض صلبة أم رخوة
cabang dalam
mensucikan najis:
kalau tanah terkena najis, umpamanya air kencing,lalu
kering, kemudian tempat najis itu disiram air yang banyak hingga melimpah, maka
sucilah tanah itu walaupun tanah itu tidak meresap ke dalam tanah, baik tanah
itu dalam keadaan keras atau tanah itu gembur.
و إذا
كانت الأرض لم تتشرّب ما تنجّست به فلابدّ من إزالة العين قبل صبّ الماء
القليل عليها كما لو كانت في إناء
kalau keadaan tanahnya tidak meresap air umpanya tegal
haruslah menghilangkan bukti najis itu dulu sebelum mengalirkan air sedikit
padanya, seperti bejana yang terkena najis maka wajib menghilangkan bukti najis
dulu, lalu bekas najis tersebut disiram air
ولو كانت النّجاسة جامدة فتفتّتت واختلطت بالتّراب لم يطهر
كالمختلط
بنحو صديد بإفضة الماء عليه بل لا بدّ من إزالة جميع
التّراب المختلط بها
و أفتى بعضهم في مصحف تنجّس بغير معفوّ عنه بوجوب غسله و إن
أدّى إلى تلفه و إن كان ليتيم
قال شيخنا و يتعيّن فرضه فيما إذا مسّت النّجاسة شيئا من
القرأٓن بخلاف ما إذا كانت في نحو الجلد أوالحواشي
kalau najis itu
membeku terpecah-pecah dan bercampur dengan tanah, maka tanah itu tidak suci,
sebagaimana tanah yang tercampur dengan nanah, tidak suci hanya dengan
menyiramkan air di atasnya, melainkan dengan cara menghilangkan semua tanah
yang bercampur dengan najis itu. sebagian ulama berfatwa mengenai mushaf yang
terkena najis yang tidak dimaafkan, maka mushaf itu wajib dicuci walaupun
berakibat rusak dan meskipun mushaf itu milik anak yatim. syaikhuna
berkata,"wajib secara pasti mencucinya bila najis itu mengenai alquran
walaupun sedikit. berbeda bila najis itu mengenai sampulnya saja atau pinggir
alquran."
فرع:غسالةالمتنجّس ولومعفوّاعنه كدم قليل
إن نفصلت وقدزالت اعين وصفاتحاولم تتغيّرولم يزدوزنهابعداعتبارمايأخذه الثوب من اماءوالماءمن
الوسخ وقدطهر المحلّ طاهرةقال شيخناويظهرالإكتفاءفيهمابالظّنّ
cabang (dalam
hal air bekas cucian najis) :
air bekas
mencuci sesuatu yang terkena najis, walaupun najis yang dimaafkan, kalau sudah
terpisah dari tempat najis yang dicuci dan telah hlang bukti, sifat,tidak
berubah, dan tidak bertambah timbangannya setelah menmperhitungkan air yang
diserap oleh baju dan air kototran yang dicuci, serta tempatnya telah cuci,
maka air tersebut suci. syakhuna mengatakan bahwa air yang diserap baju dan kotoran
cukup dengan sangkaan saja tidak wajib meyakininya.
(فرع)
إذا وقع في طعام جامد كسمن فأرة مثلا فما تت ألقيت و ماحولها ممّا ماسّها فقط والباقي
طاهر والجامد هو الّذي إذاغرف منه لا يترادّ على قرب
(فرع)
إذا تنجّس ماءالبئر القليل بملاقاة نجس لم يطهر بالنّزح بل ينبغي أن لا ينزح ليكثر
الماء بنبع أوصبّ ماء فيه
أوالكثير
بتغيّر به لم يطهر إلّا بزاوله فإنبقيت فيه نجاسة كشعر فأرة و لم يتغيّر فطهور تعذّراستعماله
إذ لا يخلومنه دلو فلينزح كلّه فإن اغترف قبل النّزح و لم يتيقّن فيمااغترفه شعرالم
يضرّ و إن ظنّه عملا بتقديم الأصل على الظّاهر
cabang :
bila ada tikus,
umpanya jatuh pada makanan yang padat, misalnya samin,mentega, lalu tikus itu
mati, maka makanan yang disekiarnya terkena atau tersentuh najis harus dibuang,
sedangkan sisanya suci. yang disebut padat bila sebagiannya disauk, bagian yang
deket padanya tidak meleleh. nabi SAW pernah mendapatkan pertanyaan mengenai
tikus yang jatuh ke samin. sabdanya,'kalau samin itu beku, maka buanglah samin
yag ada pada sekitar tikus itu, tapi kalau cair tumpahka saja
semua."
bila yang
terkena najis itu air sumur yang jumlahnya sedikit, tidak suci dengan
menimbanya, bahkan seharusnya jangan ditimba, melainkan dibiarkan saja supaya
airnya menjadi banyak atau ditambah air dari tempat yang lain.
atau jika air
sumur itu melimpah serta berubah terkena najis, maka air itu tidak suci kecuali
dengan hilangnya perubahan itu. kalau najis itu tetap pada air, misalnya bulu
tikus dan airnya tidak berubah, maka air itu suci lagi mensucikan, hanya agak
sulit menggunakannya karena air timbaan itu tidak bebas dari bulu. maka
sebaiknya sumur itu dikuras dulu. kalau seseorang menyauknya sebelum
dikosongkan dan ia tidak meyakini bahwa ada bulu tikus dalam saukannya itu,
maka tidak apa-apa walaupun dia menyangka ada bulu tikus yang tersauk, sebab
mendahulukan asal pada zhahirnya. (asalnya tidak ada bulu)
najis mughallazhah
tidaklah suci barang yang terkena najis misalnya najis anjing kecuali mencucinya hingga tujuh kali berulang-ulang. walaupun telah mencucinya beberapa kali hingga bukti najisnya hilang, maka hal itu (yang dapat menghilangkan najis) dihitung satu kali
imam maliki dan dawud berkata,"anjing itu suci, dan jilatannya pada air yang sedikit misalnya dalam bejana tidak najis. hanya wajib mencuci bekas jilatannya pada bejana itu, karena ta'abbud.
najis yang di maafkan
أو زاد على ملبوسه لا لغرض كتجمّل فلا يعفى إلّا عن القليل على الأصحّ كما فى التّحقيق و المجموع و إن اقتضى كلام الرّوضة العفو عن كثير دم نحو الدّمّل و إن عصر واعتمده ابن النّقيب و الأذرعيّ
dimaafkan darah haid yang sedikit dan darah yang keluar daru hidung yakni mimisan, yang seperti yang diterangkan dalam kitab al majmu di qiyaskan kepadanya yaitu darah dari lubang lubang tang lainnya, misalnya mata atau telinga selain yang keluar dari tempat najis keluar misalnya dubur dan qubul. ukuran sedikit atau banyaknya biasanya di ukur menurut adat kebiasaan, ada yang berpendapat, kalau banyak/besar yakni sebesar kuku ada lagi sebesar telapak tangan dan lain-lainnya. tapi apabila masih diragukan ukuran besarnya maka dianggap sedikit/kecil.
seandainya ada najis yang terpisah-pisah pada satu tempat misalnya pada baju yang jika disatukan menjadi banyak atau besar, maka hukum najis itu sebagai berikut :
a. dianggap sedikit oleh imam zaini dahlan
b. dianggap banyak oleh imam mutawalli,imam ghazali,dan lainnya, dan pendapat ini dianggap rajih oleh sebagian alim ulama.
andaikata seseorang keluar darah dari hidung yakni mimisan terus-menerus sebelum shalat, maka masalahnya sebagai berikut :
a. apabila ia menduga darahnya akan segera berhenti dan waktu shalat masih lama, hendaklah menunggu.
b. apabila menduga tidak akan berhenti, maka ia harus menjaganya, seperti halnya orang yang berpenyakit beser, yaitu dengan mencuci, membungkus, tau menutup dan sebagainya.
c. berbeda dengan pendapat yang mengharuskan menunggu walaupun waktu shalat sampai habis, seperti masalah meng akhirkan shalat untuk mencuci pakain yang terkena najis.
dibedakan masalah mimisan dengan najis, sebab orang itu mampu menghilangkan najis di bajunya dari asalnya. oleh karena itu ia wajib mencuci bajunya yang terkena najis terlebih dahulu. lain halnya dengan masalah mimisan karena termasuk penyakit. termasuk najis yang dimaafkan yaitu tanah berlumpur yang biasa dilalui orang, yang yakin terkena najis sedikit walaupun najis mughalazoh, karena sulit menghindarinya selama tidak jelas ada bukti najis yang terpisah dari tanah yang mengenai badannya. pemaafan itu tidak bisa disamakan karena waktu kemarau atau penghujan dan tempatnya apakah pada baju atau badan ( dimaafkan jalan yang terkena najis pada musim penghujan, namum tidak dimaafkan pada musim kemarau, dimaafkan najis pada kaki taau ujung kain, tetapi tidak dimaafkan pada tangan atau siku dan sebagainya.)
apabila telah jelas bukti najis dijalan, sekalipun jalan tempat anjing lewat, tidak dimaafkan. begitu juga najis yang memenuhi/meratai jalan, menurut kaul yang termahsyur tetapi imam zarkasyi berpendapat lebih condong memaafkannya. syaikhuna berfatwa tentang jalan yang tak bertanah seeprti jalan aspal atau ubin yang penih dengan kotoran manusia, tahi anjing, dan hewan lain, yang tertimpa hujan lalu air hujan itu mengenai badan atau pakaiannya, maka dimaafkan karena sulit menjaganya.
CATATAN PENTING :
yang demikian itu misalnya baju tukang arak, wanita haid, manak-anak. dan bejana orang-orang yang berbakti atau orang yang beribadah menggunakan barang yang najis misalnya kaum penyembah sapi dengan air kencing sapinya.,daun yang jatuh di atas tempat yang najis, air ludah/lir anak-anak, kain bulu yang pembuatannya termahsyur memakai lemak babi, keju syam yang termahsyur memakai perahan lambung besar babi. sebagaimana nabi saw, pernah disuguhi keju dari syam, lalu beliau memakannya tanpa bertanya apa-apa. demikian diterangkan oleh syaikhuna dalam syarah al minhaj.
baca juga artikel tentang kaidah-kaidah ilmu fiqih
jika istinja hanya menggunakan batu yang suci maka harus dilakukan dan diperhatikan beberapa syarat :
a). menggunakan tiga batu yang suci
b). menggunakan tiga batu yang dapat menyerap najis
c). najisnya tidak menyebar melewati tempat keluarnya
d). mengusap tempat najis dengan tiga batu tersebut.
e). mengusap permukaan aurat dengan tiga batu dan jika belum bersih dengan tiga batu, maka wajib disempurnakan denagn lima atau tujuh sampai bersih.
orang yang akan memasuki kakus disunatkan mendahulukan kaki kiri dan mendahulukan kaki kanan ketika hendak keluar, tetapi bila ke masjid sebaliknya. sebelum masuk masjid disunatkan terlebih dahulu menanggalkan barang-barang yang di anggap mulia misalnya tulisan ayat al quran, nama nabi atau malaikat walaupun bersamaan dengan nama lain, seperti lafaz aziz atau ahmad, kalau yang dimaksud adalah nama yang dimuliakan sebagaimana riwayat anas r.a ,"nabi saw apabila akan masuk ke kakus sebelumnya beliau menanggalkan atau menyimpan cincinnya sebab bertuliskan muhammadurasulullah riwayat arba'ah .
hendaknya diam ketika mengeluarkan kotoran dari duburnya walaupun selain zikir misalnya berbicara, menyanyi dan sebagianya. selain dari waktu mengeluarkan kotoran hendaknya tidak berzikir tapi boleh berbicara apabila diperlukan. tempat membuang kotoran disunatkan jauh dari tempat umum dan memakai penghalang sabda nabi saw
" apabila dua orang laki-laki buang air besar maka mereka harus memakai penghalang diantara keduanya dan janganlah bercakap-cakap. sesungguhnya allah membenci mereka karena berbuat demikian yakni bercakap-cakap (hr ahmad)
wanita pun sama aturannya dengan laki-laki. tidak boleh qodho buang hajat karena hukumnya makruh misalnya buang air kecil atau buang air besar pada air mubah yang menggenang, selama tidak seperti laut misalnya dikolam atau empang lebih-lebih kalau malam karena merupakan waktu berkeliarannya jin. sebagaimana sabda nabi saw. ' barang siapa yang buang air besar, hendaknya memakia penghalang"
sabdanya pula " sesungguhnya pada malam hari air menjadi tempat jin. membaca ta'awuddz dan bismillah pun tidak dapat menolak gangguan mereka (riwayat dari ianatutolibin )
1.tanah lapang
2.tempat orang-orang berteduh
3.dan ditengah jalan
sunat tidak menghadap arah kiblat atau membelakanginya (kalau bukan ditempatnya atau kakus atau tertutup atau memakai penghalang). haram menghadap atau membelakangi kiblat itu berlaku ditempat yang bukan disediakan khusu untuk qodho hajat (bukan kakus) dan tidak memakai penghalang.
jadi hukumnya ada tiga macam
1.makruh
2.haram
3.mubah.
pertama , rasulullah saw melakukan itu karena tidak bisa duduk akibat adaya bagian tubuhnya yang sakit
kedua karena beliau berobat dengan cara itu untuk mengatasi sakit pada sulbinya sebagaimana kebiasaan orang arab yang mengobati nya dengan cara kencing berdiri
ketiga beliau tidak bisa duduk disitu karena terdapat banyak barang najis.
bila akan memasuki kakus jangan lupa menggunaka penutup kepala dan alas kaki lalu bacalah doa masuk wc
3. menutup aurat
ويكفي ما يحكي لحجم الأعضاء لكنّه خلاف الأولى و يجب السّتر من الأ على و الجوانب لا من الأسفل إن قدر أي كلّ من الرّجل و الحرّة و الأمة عليه أي السّتر
أمّا العاجز عمّايستر العورة فيصلّى و جوبا عاريا بلا إعادة ولو مع وجود ساتر متنجّس يعذّر غسله لا من أمكنه تطهيره و إن خرج الوقت
perlu di ingat keterangan ahli hikmah sebagai berikut :
- barang siapa yang banyak bicara ketika buang air besar , dikhawatirkan diganggu oleh setan.
- kalau sering atau suka melihat kotorannya , giginya menjadi kuning.
- kalau suka membuang ingus ketika buang air besar , bisa berakibat tuli
- kalau suka makan sambil buang air besar , menjadikan kekafiran
- kalau suka berpaling kekiri atau kekanan , menjadikan penyakit was-was
ويلزم التّطيين لو عدم الثوب أو نحوه و يجوز لمكتس إقتداء بعار وليس للعاري غصب الثّوب
ويسنّ للمصلّى أن يلبس أحسن ثيابه و يرتدي ويتعمّم ويتقمّص ويتطيلس
wajib melumurkan tanah / lumpur pada aurat kalau tidak memiliki baju atau yang lainnya , orang yang berpakaian boleh bermakmum kepada orang yang telanjang , tetapi orang yang telanjang tidak boleh menggosob pakaian orang lain.
orang yang shalat disunatkan memakai pakaian yang terbaik , berkain luar / pakai mantel, bersorban, bergamis dan berbaju toga ( baju kebesaran ulama )
menutup aurat harus dengan pakaian suci , bahkan diluar shalat pun aurat tersebut wajib ditutupi , baik dimuka khalayak ramai , maupun di tempat yang sepi kecuali kalau berhajat seperti hendak mandi.
adapun menutup aurat dari pengamatan diri sendiri ( ditempat tertutup ) , tidak wajib , tetapi makruh melihat auratnya.
( maksudnya ketika akan shalat dan ibadah lainnya )
sabda nabi saw :
" sesungguhnya bumi akan memintakan ampun bagi seseorang yang shalat sambil bercelana.: ( riwayat malik dari tarikh asbihan )
apabila seseorang hanya mempunyai dua helai pakaian / baju , maka gunakanlah salah satu pakaian tersebut dan selendangkan yang sehelai lagi , jika memiliki sejadah . tetapi jika tidak memiliki sejadah , maka jadikanlah sebagai sejadah . demikianlah fatwa syaikhuna.
و يجوز كشفها فى الخلوة ولو من المسجد لأدنى غرض كتبريد و صيانة ثوب من الدّنس و الغبار عند كنس البيت و كغسل
nabi saw bersabda :
sabdanya kepada jarrad r.a :
" tutuplah pahamu , sebab paha itu termasuk aurat ." ( riwayat turmudzi )
ditempat yang sepi boleh membuka aurat sekalipun di mesjid asal memiliki tujuan , misalnya bermaksud menyejukan badan , menjaga baju dari kotoran dan debu ketika menyapu rumah atau mandi.
4. mengetahui waktu shalat
فوقت ظهر من زوال الشّمس إلى مصير ظلّ كلّ شيء مثله غير ظلّ استواء أي ألظّلّ الموجود عنده إن وجد و سمّيت بذلك لأنّها أوّل صلاة ظهرت
فوقت عصر من أٓخر وقت الظّهر إلى غروب جميع كرص شمس فوقت مغرب من الغروب إلى مغيب الشفق الأحمر
فوقت عشاء من مغيب الشّفق قال شيخنا و ينبغي ندب تأخيرها لزوال الأصفر و الأبيض خروجا من خلاف من أوجب ذلك و يمتدّ إلى طلوع فجر صادق
فوقت صبح من طلوع الفجر الصّادق لاالكاذب إلى طلوع بعض الشمس و العصر هي الصّلاة الوسطى لصحّة الحديث به فهي أفضل الصّلوات و يليها الصّبح ثمّ العشاء ثمّالظهر ثمّ المغرب كما استظهره شيخنا من الأد لّة و إنّما فضلّواجماعة الصّبح و العشاء لأنّها فيهما أشقّ
syarat shalat yang ke empat ialah mengetahui waktu shalat. mengetahui masuknya waktu shalat dengan suatu keyakinan atau dugaan yang kuat. barang siapa shalat tidak mengetahui waktunya ( dikira-kira ), maka shalatnya tidak sah , walaupun tiba pada waktunya . sebab yang di anggap sah dalam masalah ibadah ialah menurut dugaan yang kuat dari orang mukallaf ( dewasa ) dan sesuai dengan bukti , sedangkan dalam masalah akad ( jual beli dan sebagainya ) , cukup dengan kenyataan saja.
firman allah dalam surat an-nisa ayat 103 :
artinya : maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat mu, ingatlah allah di waktu berdiri , di waktu duduk , dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu ( sebaimana biasa ). sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang - orang yang beriman.
1. waktu shalat zuhur ialah mulai tergelincir matahari sampai dengan panjang bayang-bayang suatu benda sama dengan setengah bayang-bayang istiwa yakni bayang-bayang yang terjadi ketika matahari mencapai titik kulminasi, kalau ada, umpamanya kita tancapkan bambu ukuran satu meter , ternyata bayang-bayangnya tingginya satu meter juga, maka habislah waktu shalat zhuhur. dinamai zuhur karena merupakan permulaan shalat yang tampak jelas
2. waktu shalat asar mulai dari akhir waktu shalat lohor sampai dengan seluruh lingkaran matahari terbenam. shalat asar adalah shalat wustha ( pertengahan ) , berdasarkan hadis shahih , sabda nabi saw :
شغلونا عن الصّلاة الوسطى صلاة العصر
shalat asar adalah shalat yang paling afdhal , kemudian shalat subuh , shalat isya , shalat zuhur , lalau shalat maghrib , sebagaimana penjelasan syaikhuna ( syaikh ibnu hajar al haytami ) dengan dalil-dalilnya yaitu sebagaimana firman allah dalam surah albaqarah ayat 238
"peliharalah semua shalatmu dan peliharalah shalat wustha."
(shalat wustha ada nash khusus. hal ini menunjukan keutamaannya sebab waktu shalat asar itu merupakan waktu orang-orang beristirahat berjalan-jalan, dan sebagainya)
3. waktu shalat maghrib mulai dari matahari terbenam sampai dengan terbenamnya mega marah
4. waktu shalat isya mulai dari terbenamnya mega merah.
syaikhuna berkata ,"seyogyanya sunat mengakhirkan shalat isya sampai hilang mega kuning dan putih , (agar keluar dari perbedaan pendapat dengan orang yang mewajibkan ta'khir) dan berakhir sampai terbet fajar shadiq."
5. waktu shalat subuh mulai dari terbit terbit fajar shadiq, (fajar shadiq ialah fajar shadiq ialah fajar yang memancar dari utara ke selatan.) bukan fajar kadzib , ( fajar kadzib ialah fajar yang memancar dari bawah sebelah timur ke atas. ) sampai terbit sebagaian matahari.
para ulama lebih mengutamakan shalat subuh berjama'ah dan isya berjama'ah , sebab pada dua waktu itu lebih berat daripada lainnya.
واعلم أنّ الصّلاة تجب بأوّل الوقت وجوبا موسّعا فله التّاخير عن أوّله إلى وقت يسعها بشرط أن يعزم على فعلها فيه
hikmah perbedaan setiap raka'at dalam shalat ialah subuh dua rakaat karena masih baru bangun dari tidur atau juga masih segan, zuhur dan asar empat raka'at sebab badan masih segar , maghrib tiga raka'at sebab menunjukan waktu pemisah antara siang dan malam , isya empat rakaat , sebab untuk menambal kekurangan shalat malam yang hanya dua raka'at dan sedangkan siang tiga kali shalat
ketahuilah sesungguhnya mengerjakan shalat itu wajib pada awal waktu dengan kewajiban yang leluasa. boleh saja diakhirkan sampai waktu yang mencukupi untuk shalat dapat diperkirakan sekitar 10 menitan dengan syarat berniat akan mengerjakan tepat pada waktunya.
seandainya seseorang dalam mengerjakan shalat mendapatkan satu raka'at pada waktunya, maka termasuk shalat ada' ( pada waktunya tapi bukan qodha shalat ) , kalau tidak mencukupi satu raka'at maka termasuk qodha karena sudah termasuk mengerjakan shalat di luar waktu shalat yang ada
sebagaimana sabda rasulullah SAW :
فإن لم يبق من الوقت ما يسعها أو كانت جمعة لم يجزالمدّ ولايسنّ الإقتصر على أركان الصّلاة لإدراك كلّها فى الوقت
betul demikian , kalau mengerjakan shalat pada selain shalat jum'at , yang waktunya cukup untuk shalat , maka boleh baginya memanjangkan bacaan shalat atau zikir , dan tidak makruh walaupun itu tidak cukup untuk satu raka'at , menurut kaul yang mu'tamad
يندب تعجيل صلاة ولو عشاء لأوّل وقتها لخبر أفضل الأعمال الصّلاة لأوّل وقتها وتأخيرها عن أوّله.لتيقّن جماعة أثناءه وإن فحش التّاخير مالم يضق الوقت ولظنّها إذالم يفحش عرفالالشكّ فيها مطلقا والجماعة القليلة أوّل الوقت أفضل من الكثيرة أخره
ويؤخرالمحرم صلاةالعشاء وجوبالأجل خوف فوات حجّ بفوت الوقوف بعرفة لوصلّاها متمكّنالأنّ قضاءه صعب والصّلاة تؤخرّ لأنّها أسهل من مشقّته
ولايصلّيها صلاة شدّة الخوف ويؤخر أيضا وجوبا من رأى نحو غريق أو أسير لو أنقذه خرج الوقت
cabang :
disunatkan menyegerakan shalat pada awal waktunya walaupun shalat isya, berdasarkan hadis nabi S.A.W :"amal yang paling utama ialah shalat pada awal waktunya."(meskipun demikian) , sunat mengakhirkan shalat dari awal waktunya karena 2 hal :
1. meyakinkan ada jama'ah pada tengah - tengah waktu , selama tidak sempit waktunya . tetapi mengakhirkan shalat itu kurang baik
2. menyangka ada jama'ah bila tidak jelek ta'khir (maksudnya tidak terlalu akhir ) menurut urf (adat)
tidak disunatkan mengakhirkan shalat bila ragu adanya jama'ah secara mutlak (baik terlalu akhir atau tidak). adapun berjama'ah dengan jumlah banyak tetapi pada akhir waktu
orang yang sedang melaksanakan ihram haji , wajib mengakhirkan shalat isya karena takut tertinggal ibadah hajinya , yaitu tertinggal wukuf di arafah kalau ia shalat isya dengan sempurna ( syarat dan rukunnya pada awal waktu) sebab mengqodho ibadah haji itu lebih sulit dibandingkan dengan mengakhirkan shalat yang dianggap lebih mudah.
orang yang ihram haji tidak diperbolehkan shalat syiddatul khauf yaitu shalat sambil berjalan atau naik kendaraan.
tambahan:
bagi orang yang berada disuatu tempat yang sukar menentukan waktu karena tidak dapat melihat matahari, bulan, atau peredarannya berbeda, misalnya dikutub, gua atau ruang angkasa, maka untuk shalat, puasa, dan ibadah lainnya yang membutuhkan penentuan waktu , diwajibkan berijtihad ,bisa menggunakan jam, almanak, dan sebagainya. tertulis didalam kitab qalyubi wa umairah dan kitab nihayatu zain.
juga wajib mengakhirkan shalat bagi orang yang berusaha menyelamatkan seseorang yang tenggelam atau ditawan , sehingga menghabiskan waktu shalatnya.
يكره تحريما صلاة لاسبب لها كالنّفل المطلق ومنه صلاة التّسبيح أولها متأخّركركعتي استخارة وإحرام بعد أداء صبح حتّى ترتفع الشّمس كرمح وعصر حتّى تغرب وعند إستواء غير يوم الجمعة
لاماله سبب متقدّم كركعتي وضوء وطواف وتحيّة وكسوف وصلاةجنازة ولو على غائب وإعادة مع جماعة ولوإمام
وكفائتة فرض أونفل لم يقتصد تأخيرها للوقت المكروه ليقضيهافيه أويداوم عليه
فلوتحرّى إيقاع صلاةغيرصاحبة الوقت فى الوقت المكروه من حيث كونه مكروها فتحرم مطلقا ولا تنعقد ولوفائتة يجب قضاؤها فورالأنّه معاندللشّرع
mengerjakan shalat yang tidak beralasan atau bersebab adalah makruh tahrim (suatu hukum makruh yang keadaanya lebh mendekati keharaman, jadi lebih baik ditinggalkan saja ) , misalnya shalat sunat mutlak. (termasuk juga shalat sunat mutlak yaitu shalat sunat tasbih), atau yang mempunyai alasan dibelakang , misalnya shalat sunat istikharah atau shalat sunat ihram dengan pengerjaan shalat tersebut di tiga waktu yaitu :
1. sesudah shalat subuh hingga tinggi matahari ukuran satu tombak.
2. sesudah shalat ashar hingga terbenam matahari.
3. ketika istiwa selain pada hari juma'at
sebagaimana uqbah bin amir meriwayatkan :
"rasulullah saw melarang kita shalat dan mengubur mayat pada tiga macam waktu yaitu ketika terbit matahari sampai setinggi tombak, ketika berdiri waktu zuhur sampai tergelincir matahari , dan ketika matahri condong untuk terbenam." (riwayat muslim )
tidak makruh juga mengqodho shalat fardhu atau shalat sunat yang tidak sengaja mengakhirkannya sampai waktu makruh , namun diharapkan pada waktu makruh itu atau tidak membiasakannya.
bila sengaja mengerjakan shalat yang tidak mempunya waktu pada waktu makruh, sedangkan iya tahu waktu itu makruh , maka hukumnya mutlak haram baik ada sebab ataupun tidak , tidak sah shalatnya walaupun shalat qodho yang wajib segera diqodhoi yang tidak sebab uzur , sebab perbuatannya itu bertentangan dengan hukum syara.
5. MENGHADAP KIBLAT
إلّافي حقّ العاجزعنه وفي شدّةكوف ولوفرض فيصلّى كيف أمكنه ماشياوراكبامستقبلاأومستدبراكهارب من حريق وسيل وسبع وحيّة ومن دائن عندإعساروخوف حبس
tidak termasuk harus menghadap kiblat bagi shalat sunat dalam perjalanan yang mubah bagi orang yang menuju tempat tertentu. ia boleh sambil shalat sunat sambil naik kendaraan atau berjalan kaki, walaupun dalam perjalanan yang dekat. betul demikian, tetapi disyaratkan tujuannya dalam perjalanan itu tidak terdengar azan dari kampungnya dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam shalat juma'at.
sebagaimana riwayat amir bin rabi'ah :
tidak termasuk perjalanan mubah yaitu perjalanan maksiat , oleh karena itu tidak boleh berpaling dari arah kiblat ketika dalam shalat sunat. umpamanya hamba sahaya yang melarikan diri , atau seseorang yang mempunya hutang yang harus seger dibayar dan mampu membayarnya, ia berpergian tanpa izin orang yang memberi hutang kepadanya.
bagi orang yang berpergian dengan berjalan kaki , wajib menyempurnakan rukuk dan sujudnya, sebab yang demikian itu mudah. bagi yang naik kendaraan rukuk dan sujudnya cukup isyarat saja dengan meng anggukan kepala kebawah ketika rukuk dan ketika sujud lebih kebawah lagi. ia diwajibkan menghadap karah kiblat ketika rukuk,sujud,takbiratul ihram, dan ketika duduk antara dua kali sujud, tidak boleh berjalan kecuali ketika berdiri , i'tidal, membaca tasyahud dan salam.
haram baginya apabila sengaja berpaling dari arah tujuannya dan dia mengetahui haramnya serta atas kehendak sendiri, kecuali kearah kiblat.maksudnya ketika shalat sunat dalam perjalanan diwajibkan menghadap kiblat hanya ketika takbiratul ihram,ruku,sujud dan ketika duduk antara dua kali sujud. selain itu ia boleh menghadap kearah tujuannya . kalau menghadap ke arah selain tujuannya adalah haram, kecuali ke kiblat.
disyaratkan tidak mengerjakan suatu perbuatan yang tidak perlu, misalnya berlari, menggerakan kaki sekedar iseng dan tidak menginjak najsi dengan sengaja walaupun najis kering dan memenuhi jalan.
tidak apa-apa menginjak najis kering tanpa disengaja , sebab seseorang yang berjalan tidak harus selalu menjaga diri agar tidak menginjak najis.. wajib menghadap kiblat ketika shalat sunat di atas perahu (kapal laut) kecuali pengemudinya.
perlu diketahui pula , sesungguhnya syarat sahnya shalat itu harus mengetahui kefardhuan shalat. kalau tidak mengetahui dasar kefardhuan shalat secara mutlak yaitu shalat lima waktu atau kefardhuan shalat yang sedang ia kerjakan , maka shalatnya tidak sah , sebagaimana dinyatakan di dalam kitab almajmu dan arraudhah karangan imam an-nawawi.
dapat membedakan antara fardhu-fardhu shalat dan sunat-sunatnya. betul demikian , kalau orang bodoh meng i'tikadkan atau orang yang mengerti menurut kaul yang termahsyur meng i'tikadkan semua pekerjaan shalat itu fardhu , maka shalatnya sah . tetapi kalau mengi'tikadkan semua pekerjaan itu sunat , maka shalat itu tidak sah demikian menurut kaul yang utama. wajib mengetahui craa mengerjakan shalat.
alhamdulillah sekali artikel bab shalat saya yang membahas tentang syarat sahnya shalat sudah selesai walaupun masih banyak sekali kekurangan disana-sini. saya berharap sekali kepada pembaca untuk mendoakan saya agar terus dapat menulis artikel-artikel yang bermanfaat dan dapat meluruskan niat dalam menulis artikel yang saya buat juga dapat memberikat masukan yang bermanfaat bagi saya. selanjutnya dalam pembahasan bab shalat akan dilanjutkan dengan shifat shalat yang membahas tentang rukun.sunat, atau hal-hal yang dimakrukan dalam shalat.hatur nuhun wasalam.










































