Arti puasa
Puasa menurut
bahasa berarti menahan sedangkan menurut hukum syara ialah menahan hawa nafsu dari setiap
yang membatalkan puasa,dengan memenuhi syarat yang akan di terangkan berikut
ini .
Puasa itu
hukumnya di wajibkan ( turunya perintah puasa fardhu) pada bulan sya’ban pada tahun ke dua hijriyah.( jadi , nabi
muhammad SAW mengerjakan puasa ramadhannya sembilan kali,delapan kali
dikerjakan selama sebulan kurang yaitu 29 hari , sedangkan yang genap 30 hari
hanya sekali saja.puasa ramadhan itu merupakan sebagian ketentuan dari umat islam (
umat nabi muhammad SAW ) dan termasuk suatu kewajiban yang telah dimaklumi dan harus dikerjakan dari
agama islam ini dengan jelas.
allas swt berfirman di dalam alquran surah al baqarah ayat 183- 184 :
allas swt berfirman di dalam alquran surah al baqarah ayat 183- 184 :
“HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN ,DIWAJIBKAN ATAS KAMU
BERPUASA,SEBAGAIMANA DIWAJIBKAN ATAS ORANG-ORANG SEBELUM KAMU , AGAR KAMU
BERTAKWA . ( YAITU ) PADA HARI-HARI YANG DITENTUKAN. ( BULAN RAMADHAN ).”
AL-BAQARAH :183-184
Para ulama
ijmak telah bersepakat menetapkan wajibnya berpuasa pada bulan ramadhan karena :
1. Berakhirnya tanggal 30 sya’ban atau
2. Adanya seorang yang adil melihat bulan , walaupun
keadilannya mastur ( tidak ditampakan ) , ia melihat bulan setelah matahari
terbenam , bila mempersaksikannya dihadapan qhadi ( seorang hakim ) walaupun keadaan
cuaca pada waktu itu mendung.
Sabda nabi muhammad SAW :
“berpuasalah kamu karena melihat bulan , dan berbukalah
kamu karena melihatnya pula , kalau keadaan cuaca mendung , maka sempurnakanlah
perhitungan bulan sya’ban 30 hari “ ( riwayat bukhari,muslim,nasai,dan abu
hurairah )
Nabi saw bersabda :
“berpuasalah kalian , tentu sehat “
Hakikat puasa ialah menaha hawa nafsu dari setiap perbuatan
dan ucapan yang dilarang oleh allah , baik yang diharamkan maupun yang
dimakruhkan .
Dan sabdanya :
“ penyakit itu bersumber dari pencernaan ( makanan ) .adapun
menjaga ( pencernaan atau makanan ) adalah obatnya .
Beliau bersabda pula :
“ sumber kejelekan dari soal makanan , ( baik kejelekan dari penyakit atau perebutan kekayaan dengan perkelahian atau peperangan).
“ sumber kejelekan dari soal makanan , ( baik kejelekan dari penyakit atau perebutan kekayaan dengan perkelahian atau peperangan).
Sayyidina ali bin abu thalib r.a , berkata :
“ ada tiga macam yang dapat menambah kecerdasan otak dan
menghilangkan dahak yaitu bersiwak , berpuasa dan membaca quran “ ( dari kitab
nashaa-ihul ibad )
sedikit tentang fasal ru'yat ( kesaksian ru’yat
itu ) dengan ucapan “ saya bersaksi bahwa saya telah melihat bulan atau
sesungguhnya bulan ( ramadhan ) telah tampak . “ tidak cukup dengan ucapan “
saya bersaksi bahwa besok bulan ramadhan ‘. Tidak diteima kesaksian seorang
saksi , kecuali harus disaksikan lagi oleh dua orang saksi yang adil.qadhi
boleh menetapkan adanya ru’yat hilal ramadhan berdasarkan kesaksian sorang
saksi tersebut didepannya.( seperti qadhi mengatakan “ berdasarkan kesaksian ru’yat
hilal saudara fulan bin fulan kami tetapkan jatuh tanggal ramadan hari .....
tanggal ........ ( kalau ru’yat itu terlihat oleh dua orang saksi , cukuplah
dengan sumpahnya “ )
Dengan pengumuman qadhi ,”......kami tetapkan ......,”
maka tibalah kewajiban berpuasa bagi seluruh penduduk negeri yang tampak bulan
didaerahnya.
Seperti penetapan qadhi pula , yaitu berita yang mutawatir
dengan melihatnya,walaupun berita dari kaum kafir , sebab menggunakan
pengetahuan yang jelas.
( dapat pula karena ) sangkaan masuknya bulan ramadhan
dengan tanda yang jelas tidak bertentangan menurut adat , seperti dengan melihat
lampu gantung di atas menara . ( adapun jatuhnya tanggal berdasarkan ilmu falak
atau bintang , tidak boleh di umumkan , melainkan hanya untuk orang yang
menghitungnya dan yang mempercayainya , karenanya boleh berpuasa ).
Orang fasik
, hamba sahaya dan wanita wajib berpuasa karena berdasarkan ru’yat ( yang ia
lihat ) dengan matanya sendiri .demikian pula wajib bagi orang yang mengi’tikadkan
akan benarnya pengakuan orang fasik dan yang hampir baligh dalam memberitakan
melihat bulan dengan matanya sendiri atau dengan penetapan tanggal itu dalam negeri
yang sama matyhlanya , baik pada awal ramadhan maupun akhirnya ,menurut
pendapat yang lebih benar
Adapun pendapat
yang mu’tamad ialah : seseorang diperbolehkan , ( bahkan wajib ) berpegang
teguh kepada tanda –tanda masuk atau tibanya bulan syawal ,bila ia mempunyai
tekad yang pasti ( kuat ) akan benarnya tanda hilal tersebut . hal ini
sebagaimana fatwa syaikhuna ibnu ziyad dan ibnu hajar , juga golongan ahli
tahqiq lainnya.
Apabila orang banyak berpuasa sekalipun berdasarkan ru’yat
seorang yang adil , mereka wajib berbuka sesudah 30 hari puasa , walaupun tidak
melihat bulan dan tidak ada awan atau kabut.sebab telah sempurna perhitungan
syara ( yaitu sebagaimana sabda nabi
saw,tersebut tadi )
Kalau seseorang berpuasa berdasarkan pendapat ( adanya
hilal ) seorang yang aggap benar , kemudian setelah berpuasa selama 30 hari
,bulan tidak terlihat , padahal cuaca terang , maka ia tidak boleh berbuka . (
demikian pendapat syeh ibnu hajar yang berlainan dengan syeh ramli ) .
Kalau ada saksi ru’yat bulan yang kembali ( menarik ) kesaksiannya
sesudah orang banyak berpuasa , maka mereka tidak boleh berbuka ( sebab dengan
melaksanakan puasanya itu mereka telah membenarkan kesaksian tersebutu )
Jika telah
ditentuka adanya ru’yat bagi suatu negeri , maka hukum wajib puasa ditentukan
pula kepada penduduk negeri yang dekat ( ke negeri itu ) . tidak wajib kepada penduduk negeri yang jauh
( seperti pulau sumatera atau kalimantan dengan singapura atau malaysia )
Sebagaimana riwayat muslim dari sahabat kuraib ia berkata
“ saya pernah melihat bulan ketika berada di syam ( damaskus ) kemudian saya
pulang ke madinah , maka ibnu abbas bertanya kepada saya , kapan engkau melihat
bulan ?
Kataku pada malam jumat
Bertanya ibnu abbas “ apakah engkau sendiri yang melihat
?
Kataku “ betul dan orang-orangpun melihatnya lalu mereka
berpuasa dan mua’wiyah pun berpuasa pula “
Ibnu abbas berkata “ akan tetapi kami melihatnya pada
malam sabtu , maka kami akan selalu berpuasa sampai sempurna perhitungan ‘
Kataku “ apakah tidak mencukupkan dengan ru’yat mu’awiyah
dan puasanya ‘
Ibnu abbas berkata “ tidak,demikianlah rasulullah
saw memerintahkan kepada kami.
Ukuran jauh
itu tetap berdasarkan pada perbedaan mathla menurut pendapat yang lebih benar .
adapun yang dimaksud dengan perbedaan mathla ialah “ berjauhan kedua
tempatnya,sekira dapat dilihat bulan itu pada salah satu tempatnya ,tidak dari tempat
lainnya menurut ghalibnya ( seperti negara indonesia dan india ) demikian
dikatakan dalam kitab al anwar.
syeh tajut -tabrizi dan ditetapkan oleh lainnya mengatakan ' tidak mungkin mathla itu dalam jarak kurang dari 24 farsakh , 1 farsakh = 3 mil , 1 mil = 1,6 km . dan 24 farsakh X 4,8 = 115,2 km
syeh tajut -tabrizi dan ditetapkan oleh lainnya mengatakan ' tidak mungkin mathla itu dalam jarak kurang dari 24 farsakh , 1 farsakh = 3 mil , 1 mil = 1,6 km . dan 24 farsakh X 4,8 = 115,2 km
Syeh subki ( di ikuti pula oleh yang lainnya )
mengingatkan bahwa harus bepuasa dari sebab ru’yat di negeri sebelah timur ,
dapat di ru’yat pula di negeri sebelah baratnya , tidak sebaliknya , sebab
keadaan malam itu masuk di negeri sebelah timur sebelum masuk di negeri sebelah
barat.( sebabnya dunia itu berputar ,sebagaimana firman allah “ rabbul masyriqi
wal magribi “.” ( allah tuhan yang memiliki timur dan barat )”. (al-ma’arij:40)
Tujuan perkataan para ulama ialah ; sesungguhnya apabila
ru’yat bulan itu di sebelah timur , maka semua penduduk di sebelah baratnya
wajib mengamalkan adanya ru’yat itu,dengan nisbat ( menghubungkan ) ke negeri
sebelahnya , walaupun berbeda mathlanya.
Keterangan
Orang yang berada ditempat yang sukar menentukan waktu
karena tidak melihat matahari atau bulan , atau peredarannya berbeda , seperti
di kutub atau gua atau ruang angkasa , maka untuk shalat , puasa serta ibadah lainnya yang membutuhkan penentuan
waktu diwajibkan baginya berijtihad menggunakan jam,almanak,dan
sebagainya.(dari kitab qalyubi wa umairah halaman 54 juz 2 dan nihayatu zain
halaman 51 )
Sesungguhnya puasa ramadhan itu diwajibkan kepada semua
orang yang dewasa yang telah baligh lagi berakal , yang kuat mengerjakan puasa
menurut kenyataan dan syara.
Oleh karena itu anak-anak dan orang gila tidak wajib
puasa ,begitu pula tidak wajib bagi orang yang kenyataannya tidak kuat puasa karena
lanjut usia atau sakit tidak diharapkan sembuh ,ia wajib berfidyah dengan
makanan satu mud setiap hari .wanita yang haid dan nifas tidak wajib puasa
,sebab mereka berdua tidak akan kuat puasa menurut syara ( bukan menuruty hissy
atau kenyataan , sebab kemungkinan mereka kuat puasa
Fardhu puasa
Fardhu puasa ialah niat dengan hati .tidak disyaratkan
mengucapkan lafaz niat , bahkan hanya di sunatkan , niat tersebut tidak cukup
hanya dengan makan sahur , sekalipun sahur itu di maksudkan untuk menguatkan
puasa.tidak cukup dengan menahan diri dari mengerjakan yang membatalkan puasa
karena takut terbit fajar,selama tidak terlintas dalam hatinya akan puasa
dengan sifat-sifat yang wajib dikemukakan baginya dalam niat setiap hari.kalau
pada malam awal ramadhan seseorang berniat puasa sekaligus untuk peasa sebulan
penuh ,maka tidak mencukupi baginya selain hari pertama.syaikhuna ( ibnu hajar ) berkata “ akan tetapi
selayaknya berniat demikian agar berhasil puasa pada hari yang terlupa niatnya
, ( demikian itu ) menurut imam malik ,sebagaimana disunatkan berniat puasa
pada awal ( pagi ) hari bagi yang terlupa niatnya di malamnya ,agar tetap
berhasil puasanya menurut imam abu hanifah.”
Keterangan :
1. Menurut imam syafi’i,wajib berniat setiap malam karena
setiap hari terpisah oleh yang membatalkan puasa .
2. Menurut imam malik tidak disyaratkan berniat puasa setiap
malam
3. Menurut imam hanifah tidak diwajibkan berniat pada malam
hari
4. Sabda nabi saw : sesungguhnya ( sahnya ) segala amal
perbuatan tergantung pada niat ( riwayat bukhari dan muslim )
Yang jelas sesungguhnya sahnya puasa dengan niat seperti
tersebut tadi , apabila kalau orang bertaklid ,(kepada imam malik dalam
mencukupkan niat sekaligus sejak awal bulan ramadhan / malam ramadhan , dan
niat pada awal hari bertaklid kepada imam hanafi.)kalau tidak berniat taklid
berarti mengerjakan amal ibadah yang rusak menurut i’tikadnya ( haram
hukumnya).
Untuk ke farduan puasa (walaupun puasa nadzar , kifarat ,
atau puasa istisqa “ atas perintah pemerintah ) disyaratkan berniat pada waktu
malam , yakni antara terbenam matahari dan terbit fajar , sekalipun puasa
seorang anak mumayiz.
Syaikhuna
berkata “ kalau orang ragu apakah niatnya itu jatuh sebelum terbit fajar atau
sesudahnya , tidak sah puasanya , sebab asalnya tida jatuh niat itu pada mala
hari , karena setiap yang baru terjadi , diperkirakan dengan zaman/waktu yang
terdekat ( yaitu dalam hal ini jatuh niat sesudah fajar . asal atau pokok ialah
niat : zaman/waktu terdekat ialah terbit fajar)
Lain halnya kalau orang berniat ,lalu merasa ragu apakah
sudah terbit fajar atau belum ( maka di anggap niatnya sah ) , sebab asalnya
belum terbit fajar , karena hal yang ersebut tadi ( yaitu kaidah tersebut di
atas ).makan dan jima , umpamanya sesudah niat dan belum terbit fajar , tidak
membatalkan puasa .betul demkian , kalau orang menghentikannya sebelum terbit
fajar( atau menyelangnya dengan murtad , berarti batal puasanya ) maka dengan
pasti ia perlu memperbarui niatnya.wajib menentukan yang di niatkan pada
kefarduannya ( seperti puasa fardu bulan ramadhan ,nadzar atau kifarat ) dengan
berniat puasa setiap malam ( bahwa ) akan berpuasa besok harinya di bulan
ramadhan,atau nadzar atau kifarat ,sekalipun tidak menentukan sebab kifaratnya
Maka ,jika
orang berniat puasa fardhu atau dari kefarduannya saja waktu puasa, tidak mencukupi . betul demikian
, hanya orang yang berkewajiban mengqadhai puasa dua kali ramadhan,puasa nadzar
, atau kifarat dari sebab yang berbeda-beda ( seperti nadzar untuk berbuat
kebajikan , kifarat karena melanggar kewajiban haji , atau kifarat sumpah dan
sebagainya ) , maka tidak disyaratkan harus di tentukan niatnya ( seperti untuk
qadha bulan ramadhan yang terdahulu , atau yang keduanya dan sebagainya ) sebab
sama jenisnya ( yaitu sama-sama bulan
ramadhan ,sama nadzarnya atau sama kifaratnya )
0 komentar:
Post a Comment