Perhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriyah

Tuesday, May 17, 2016

BAB PUASA


Arti puasa
          Puasa menurut bahasa berarti menahan sedangkan menurut hukum syara ialah menahan hawa nafsu dari setiap yang membatalkan puasa,dengan memenuhi syarat yang akan di terangkan berikut ini .
          Puasa itu hukumnya di wajibkan ( turunya perintah puasa fardhu) pada bulan sya’ban pada tahun ke dua hijriyah.( jadi , nabi muhammad SAW mengerjakan puasa ramadhannya sembilan kali,delapan kali dikerjakan selama sebulan kurang yaitu 29 hari , sedangkan yang genap 30 hari hanya sekali saja.puasa ramadhan itu merupakan sebagian ketentuan dari umat islam ( umat nabi muhammad SAW ) dan termasuk suatu kewajiban yang telah dimaklumi dan harus dikerjakan dari agama islam ini dengan jelas.

 
allas swt berfirman di dalam alquran surah al baqarah ayat 183- 184 :

“HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN ,DIWAJIBKAN ATAS KAMU BERPUASA,SEBAGAIMANA DIWAJIBKAN ATAS ORANG-ORANG SEBELUM KAMU , AGAR KAMU BERTAKWA . ( YAITU ) PADA HARI-HARI YANG DITENTUKAN. ( BULAN RAMADHAN ).” AL-BAQARAH :183-184
          Para ulama ijmak telah bersepakat menetapkan wajibnya berpuasa pada bulan ramadhan karena :
1.     Berakhirnya tanggal 30 sya’ban atau
2.     Adanya seorang yang adil melihat bulan , walaupun keadilannya mastur ( tidak ditampakan ) , ia melihat bulan setelah matahari terbenam , bila mempersaksikannya dihadapan qhadi ( seorang hakim ) walaupun keadaan cuaca pada waktu itu mendung.

Sabda nabi muhammad SAW :
“berpuasalah kamu karena melihat bulan , dan berbukalah kamu karena melihatnya pula , kalau keadaan cuaca mendung , maka sempurnakanlah perhitungan bulan sya’ban 30 hari “ ( riwayat bukhari,muslim,nasai,dan abu hurairah )
Nabi saw bersabda :
“berpuasalah kalian , tentu sehat “
Hakikat puasa ialah menaha hawa nafsu dari setiap perbuatan dan ucapan yang dilarang oleh allah , baik yang diharamkan maupun yang dimakruhkan .
Dan sabdanya :
“ penyakit itu bersumber dari pencernaan ( makanan ) .adapun menjaga ( pencernaan atau makanan ) adalah obatnya .
Beliau bersabda pula :
“ sumber kejelekan dari soal makanan , ( baik kejelekan dari penyakit atau perebutan kekayaan dengan perkelahian atau peperangan).
Sayyidina ali bin abu thalib r.a , berkata :
“ ada tiga macam yang dapat menambah kecerdasan otak dan menghilangkan dahak yaitu bersiwak , berpuasa dan membaca quran “ ( dari kitab nashaa-ihul ibad )

                sedikit tentang fasal ru'yat ( kesaksian ru’yat itu ) dengan ucapan “ saya bersaksi bahwa saya telah melihat bulan atau sesungguhnya bulan ( ramadhan ) telah tampak . “ tidak cukup dengan ucapan “ saya bersaksi bahwa besok bulan ramadhan ‘. Tidak diteima kesaksian seorang saksi , kecuali harus disaksikan lagi oleh dua orang saksi yang adil.qadhi boleh menetapkan adanya ru’yat hilal ramadhan berdasarkan kesaksian sorang saksi tersebut didepannya.( seperti qadhi mengatakan “ berdasarkan kesaksian ru’yat hilal saudara fulan bin fulan kami tetapkan jatuh tanggal ramadan hari ..... tanggal ........ ( kalau ru’yat itu terlihat oleh dua orang saksi , cukuplah dengan sumpahnya “ )

Dengan pengumuman qadhi ,”......kami tetapkan ......,” maka tibalah kewajiban berpuasa bagi seluruh penduduk negeri yang tampak bulan didaerahnya.

Seperti penetapan qadhi pula , yaitu berita yang mutawatir dengan melihatnya,walaupun berita dari kaum kafir , sebab menggunakan pengetahuan yang jelas.

( dapat pula karena ) sangkaan masuknya bulan ramadhan dengan tanda yang jelas tidak bertentangan menurut adat , seperti dengan melihat lampu gantung di atas menara . ( adapun jatuhnya tanggal berdasarkan ilmu falak atau bintang , tidak boleh di umumkan , melainkan hanya untuk orang yang menghitungnya dan yang mempercayainya , karenanya boleh berpuasa ).

          Orang fasik , hamba sahaya dan wanita wajib berpuasa karena berdasarkan ru’yat ( yang ia lihat ) dengan matanya sendiri .demikian pula wajib bagi orang yang mengi’tikadkan akan benarnya pengakuan orang fasik dan yang hampir baligh dalam memberitakan melihat bulan dengan matanya sendiri atau dengan penetapan tanggal itu dalam negeri yang sama matyhlanya , baik pada awal ramadhan maupun akhirnya ,menurut pendapat yang lebih benar

          Adapun pendapat yang mu’tamad ialah : seseorang diperbolehkan , ( bahkan wajib ) berpegang teguh kepada tanda –tanda masuk atau tibanya bulan syawal ,bila ia mempunyai tekad yang pasti ( kuat ) akan benarnya tanda hilal tersebut . hal ini sebagaimana fatwa syaikhuna ibnu ziyad dan ibnu hajar , juga golongan ahli tahqiq lainnya.
 
Apabila orang banyak berpuasa sekalipun berdasarkan ru’yat seorang yang adil , mereka wajib berbuka sesudah 30 hari puasa , walaupun tidak melihat bulan dan tidak ada awan atau kabut.sebab telah sempurna perhitungan syara  ( yaitu sebagaimana sabda nabi saw,tersebut tadi )
Kalau seseorang berpuasa berdasarkan pendapat ( adanya hilal ) seorang yang aggap benar , kemudian setelah berpuasa selama 30 hari ,bulan tidak terlihat , padahal cuaca terang , maka ia tidak boleh berbuka . ( demikian pendapat syeh ibnu hajar yang berlainan dengan syeh ramli ) .
Kalau ada saksi ru’yat bulan yang kembali ( menarik ) kesaksiannya sesudah orang banyak berpuasa , maka mereka tidak boleh berbuka ( sebab dengan melaksanakan puasanya itu mereka telah membenarkan kesaksian tersebutu )
          Jika telah ditentuka adanya ru’yat bagi suatu negeri , maka hukum wajib puasa ditentukan pula kepada penduduk negeri yang dekat ( ke negeri itu )  . tidak wajib kepada penduduk negeri yang jauh ( seperti pulau sumatera atau kalimantan dengan singapura atau malaysia )
Sebagaimana riwayat muslim dari sahabat kuraib ia berkata “ saya pernah melihat bulan ketika berada di syam ( damaskus ) kemudian saya pulang ke madinah , maka ibnu abbas bertanya kepada saya , kapan engkau melihat bulan ?
Kataku pada malam jumat
Bertanya ibnu abbas “ apakah engkau sendiri yang melihat ?
Kataku “ betul dan orang-orangpun melihatnya lalu mereka berpuasa dan mua’wiyah pun berpuasa pula “
Ibnu abbas berkata “ akan tetapi kami melihatnya pada malam sabtu , maka kami akan selalu berpuasa sampai sempurna perhitungan ‘
Kataku “ apakah tidak mencukupkan dengan ru’yat mu’awiyah dan puasanya ‘
Ibnu abbas berkata “ tidak,demikianlah rasulullah saw  memerintahkan kepada kami.
          Ukuran jauh itu tetap berdasarkan pada perbedaan mathla menurut pendapat yang lebih benar . adapun yang dimaksud dengan perbedaan mathla ialah “ berjauhan kedua tempatnya,sekira dapat dilihat bulan itu pada salah satu tempatnya ,tidak dari tempat lainnya menurut ghalibnya ( seperti negara indonesia dan india ) demikian dikatakan dalam kitab al anwar. 
syeh tajut -tabrizi dan ditetapkan oleh lainnya mengatakan ' tidak mungkin mathla itu dalam jarak kurang dari 24 farsakh , 1 farsakh = 3 mil , 1 mil = 1,6 km . dan 24 farsakh X 4,8 = 115,2 km 

Syeh subki ( di ikuti pula oleh yang lainnya ) mengingatkan bahwa harus bepuasa dari sebab ru’yat di negeri sebelah timur , dapat di ru’yat pula di negeri sebelah baratnya , tidak sebaliknya , sebab keadaan malam itu masuk di negeri sebelah timur sebelum masuk di negeri sebelah barat.( sebabnya dunia itu berputar ,sebagaimana firman allah “ rabbul masyriqi wal magribi “.” ( allah tuhan yang memiliki timur dan barat )”. (al-ma’arij:40)

Tujuan perkataan para ulama ialah ; sesungguhnya apabila ru’yat bulan itu di sebelah timur , maka semua penduduk di sebelah baratnya wajib mengamalkan adanya ru’yat itu,dengan nisbat ( menghubungkan ) ke negeri sebelahnya , walaupun berbeda mathlanya.

Keterangan

Orang yang berada ditempat yang sukar menentukan waktu karena tidak melihat matahari atau bulan , atau peredarannya berbeda , seperti di kutub atau gua atau ruang angkasa , maka untuk shalat , puasa serta  ibadah lainnya yang membutuhkan penentuan waktu diwajibkan baginya berijtihad menggunakan jam,almanak,dan sebagainya.(dari kitab qalyubi wa umairah halaman 54 juz 2 dan nihayatu zain halaman 51 )

Sesungguhnya puasa ramadhan itu diwajibkan kepada semua orang yang dewasa yang telah baligh lagi berakal , yang kuat mengerjakan puasa menurut kenyataan dan syara.

Oleh karena itu anak-anak dan orang gila tidak wajib puasa ,begitu pula tidak wajib bagi orang yang kenyataannya tidak kuat puasa karena lanjut usia atau sakit tidak diharapkan sembuh ,ia wajib berfidyah dengan makanan satu mud setiap hari .wanita yang haid dan nifas tidak wajib puasa ,sebab mereka berdua tidak akan kuat puasa menurut syara ( bukan menuruty hissy atau kenyataan , sebab kemungkinan mereka kuat puasa
 
Fardhu puasa
Fardhu puasa ialah niat dengan hati .tidak disyaratkan mengucapkan lafaz niat , bahkan hanya di sunatkan , niat tersebut tidak cukup hanya dengan makan sahur , sekalipun sahur itu di maksudkan untuk menguatkan puasa.tidak cukup dengan menahan diri dari mengerjakan yang membatalkan puasa karena takut terbit fajar,selama tidak terlintas dalam hatinya akan puasa dengan sifat-sifat yang wajib dikemukakan baginya dalam niat setiap hari.kalau pada malam awal ramadhan seseorang berniat puasa sekaligus untuk peasa sebulan penuh ,maka tidak mencukupi baginya selain hari pertama.syaikhuna  ( ibnu hajar ) berkata “ akan tetapi selayaknya berniat demikian agar berhasil puasa pada hari yang terlupa niatnya , ( demikian itu ) menurut imam malik ,sebagaimana disunatkan berniat puasa pada awal ( pagi ) hari bagi yang terlupa niatnya di malamnya ,agar tetap berhasil puasanya menurut imam abu hanifah.”
Keterangan :
1.     Menurut imam syafi’i,wajib berniat setiap malam karena setiap hari terpisah oleh yang membatalkan puasa .
2.     Menurut imam malik tidak disyaratkan berniat puasa setiap malam
3.     Menurut imam hanifah tidak diwajibkan berniat pada malam hari
4.     Sabda nabi saw : sesungguhnya ( sahnya ) segala amal perbuatan tergantung pada niat ( riwayat bukhari dan muslim ) 

   Yang jelas sesungguhnya sahnya puasa dengan niat seperti tersebut tadi , apabila kalau orang bertaklid ,(kepada imam malik dalam mencukupkan niat sekaligus sejak awal bulan ramadhan / malam ramadhan , dan niat pada awal hari bertaklid kepada imam hanafi.)kalau tidak berniat taklid berarti mengerjakan amal ibadah yang rusak menurut i’tikadnya ( haram hukumnya).

   Untuk ke farduan puasa (walaupun puasa nadzar , kifarat , atau puasa istisqa “ atas perintah pemerintah ) disyaratkan berniat pada waktu malam , yakni antara terbenam matahari dan terbit fajar , sekalipun puasa seorang anak mumayiz.

          Syaikhuna berkata “ kalau orang ragu apakah niatnya itu jatuh sebelum terbit fajar atau sesudahnya , tidak sah puasanya , sebab asalnya tida jatuh niat itu pada mala hari , karena setiap yang baru terjadi , diperkirakan dengan zaman/waktu yang terdekat ( yaitu dalam hal ini jatuh niat sesudah fajar . asal atau pokok ialah niat : zaman/waktu terdekat ialah terbit fajar)

    Lain halnya kalau orang berniat ,lalu merasa ragu apakah sudah terbit fajar atau belum ( maka di anggap niatnya sah ) , sebab asalnya belum terbit fajar , karena hal yang ersebut tadi ( yaitu kaidah tersebut di atas ).makan dan jima , umpamanya sesudah niat dan belum terbit fajar , tidak membatalkan puasa .betul demkian , kalau orang menghentikannya sebelum terbit fajar( atau menyelangnya dengan murtad , berarti batal puasanya ) maka dengan pasti ia perlu memperbarui niatnya.wajib menentukan yang di niatkan pada kefarduannya ( seperti puasa fardu bulan ramadhan ,nadzar atau kifarat ) dengan berniat puasa setiap malam ( bahwa ) akan berpuasa besok harinya di bulan ramadhan,atau nadzar atau kifarat ,sekalipun tidak menentukan sebab kifaratnya
          Maka ,jika orang berniat puasa fardhu atau dari kefarduannya saja  waktu puasa, tidak mencukupi . betul demikian , hanya orang yang berkewajiban mengqadhai puasa dua kali ramadhan,puasa nadzar , atau kifarat dari sebab yang berbeda-beda ( seperti nadzar untuk berbuat kebajikan , kifarat karena melanggar kewajiban haji , atau kifarat sumpah dan sebagainya ) , maka tidak disyaratkan harus di tentukan niatnya ( seperti untuk qadha bulan ramadhan yang terdahulu , atau yang keduanya dan sebagainya ) sebab sama jenisnya  ( yaitu sama-sama bulan ramadhan ,sama nadzarnya atau sama kifaratnya )
 

0 komentar:

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html